slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kejagung Periksa Ketua Pt Jakarta Kasus Ooj Impor Gula-timah

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 04:45 WIB

Kejagung memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro di kasus perintangan investigasi dalam perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas CPO. Kejagung memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro di kasus perintangan investigasi dalam perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas CPO. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro dalam kasus perintangan investigasi alias obstruction of justice (OOJ) dalam perkara korupsi timah, importasi gula, dan vonis lepas CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (15/5).

"Memeriksa saksi berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Herri, Harli mengatakan interogator juga memeriksa lima orang saksi lainnya ialah YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan AS selaku supir tersangka Marcella Santoso.

Kemudian WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh ihwal materi nan didalami interogator terhadap enam orang saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.

Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi buletin dan konten negatif tentang Kejagung.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru