slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji opsi pengajuan kasasi terhadap vonis bebas nan diterima Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut perihal itu dikarenakan perkara dugaan penghasutan tindakan demonstrasi nan berujung ricuh itu tetap ditangani menggunakan KUHAP lama.

"Yang jelas, terhadap nan berkepentingan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan tetap KUHAP nan lama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempunyai waktu untuk menganalisis fakta-fakta persidangan sebelum mengusulkan kasasi.

"Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu nan telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja kelak sikap penuntut umum dalam waktu dekat," tuturnya.

Sebelumnya Delpedro, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar divonis bebas lantaran tidak terbukti menyebarkan buletin bohong dan melakukan penghasutan mengenai demonstrasi Agustus tahun lampau nan berujung kericuhan.

Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti membujuk alias memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan para terdakwa oleh lantaran itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

"Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

Updaya kasasi dari terdakwa alias jaksa diatur dalam KUHAP Baru. Pasal 299 ayat (2) tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim; putusan berupa tindakan; putusan terhadap tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun alias pidana denda kategori V; dan putusan nan telah diperiksa dengan aktivitas pemeriksaan singkat.

Merujuk pasal tersebut, Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan bahwa jaksa tidak bisa mengusulkan banding di kasus Delpedro ini.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru