Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ketiga tersangka dinilai terbukti membantu aktivitas tambang terlarangan nan dilakukan oleh taipan Samin Tan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim interogator Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (23/4).
Syarief mengatakan ketiga tersangka ialah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam perihal ini, Samin Tan selaku beneficial owner alias penerima faedah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara terlarangan selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan terlarangan ini tetap bersambung lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·