Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama (Kemenag) membantah narasi nan menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang.
Belakangan potongan video itu beredar di media sosial. Potongan video itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 nan diselenggarakan OJK pada (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan info itu tidak benar. Thobib menegaskan narasi nan berkembang telah keluar dari konteks pernyataan nan sebenarnya.
Ia menjelaskan Menag saat itu menyampaikan pendapat pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban nan lebih tertata agar memberi faedah lebih luas bagi umat, bukan mengganti alias menghapus praktik ibadahnya.
"Pernyataan Menag kudu dipahami secara utuh, bahwa nan dibicarakan adalah pendapat awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi faedah luas. Itu bukan berfaedah mengganti praktik ibadah nan sudah berjalan," kata Thobib dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4).
Ia menegaskan tak ada pernyataan Nasaruddin nan melarang praktik penyembelihan hewan kurban.
Thobib memastikan praktik ibadah tetap melangkah seperti biasa.
Ia menjelaskan dalam pendapat itu terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat nan mau menyerahkan penyelenggaraan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) alias lembaga resmi lainnya.
"Bagi masyarakat nan menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga ahli seperti Baznas alias memberikan biaya senilai hewan kurban nan disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara ahli oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," ujarnya.
Ia mengatakan pengelolaan kurban oleh Baznas juga didukung akomodasi rumah pangkas hewan (RPH).
Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan begitu, menurutnya kualitas daging lebih terjamin dan terdistribusi secara tepat sasaran.
"Bagi masyarakat nan mau menyembelih hewan kurban secara berdikari alias golongan sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," ujar Thobib.
(fra/mnf/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·