slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kemenhut Klaim Perpres 110/2025 Perkuat Pengelolaan Karbon Dan Hutan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca memperkuat pengelolaan karbon dan rimba berkelanjutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut), Ristianto Pribadi mengatakan patokan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan.

"Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon berbobot ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan suasana sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," kata Ristianto dalam keterangannya, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ristianto menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.

Kedua deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) nan terintegrasi dan lebih efisien. Dan ketiga desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel.

"Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat nan menjaga dan memulihkan rimba dipastikan memperoleh faedah ekonomi nan setara dan terukur," tutur dia.

Disampaikan Ristianto, Perpres 110/2025 ini berfokus pada pengembangan angsuran karbon Indonesia nan bergengsi dunia, berbobot tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity) serta diakui secara dunia tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.

"Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda suasana global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Kebijakan ini menjadi dasar baru bagi penguatan tata kelola suasana nasional serta bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.

Perpres 110/2025 menghadirkan kerangka pengendalian emisi nan menempatkan kebijakan suasana sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

Melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkepanjangan oleh masyarakat.

Proses penyusunan izin ini melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan internasional. Pemerintah berambisi patokan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan nasional.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru