slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kemenperin Sorot Pajak Mobil Listrik: Semoga Adopsi Tak Terganggu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kebijakan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) menuai sorotan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta mengatakan beragam insentif fiskal nan selama ini dinikmati pengguna BEV, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB, menjadi aspek krusial nan mendorong adopsinya.

Lantas dengan dicabutnya insentif tersebut, beban konsumen dipastikan bertambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika ada Permendagri ini satu perihal nan saya kudu pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan bakal naik. Ya artinya nan tadinya sudah tidak ada PKB alias BBNKB, tapi setiap tahun ini bakal ada. Dan ini bakal menambah (biaya) operasional," kata Setia di kantornya, Jakarta, Rabu (22/4).

Di satu sisi dia mengamini mengambil penggunaan kendaraan listrik nasional telah meningkat sesuai angan dari tahun ke tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan info Berdasarkan info Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang 2025 naik signifikan menembus nomor 103.931 unit.

Hasil ini membikin mobil listrik memberi kontribusi lebih dari 12 persen wholesales alias pengedaran dari pabrik ke dealer secara nasional.

Kenaikan permintaan mobil listrik pada 2025 melonjak 141 persen, di mana pada 2024 wholesales hanya 43.188 unit.

Untuk motor listrik populasinya juga terus naik saban tahun. Misalnya pada 2025 menjadi 229.820 unit sedangkan 2024 berjumlah 170.588 unit.

Setia berambisi mengambil kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia tak terganggu lantaran kebijakan baru tersebut.

"Kemudian nan kedua, ini mudah-mudahan saja tidak terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik. Istilahnya, tadi kan kami berupaya untuk melakukan transisi perubahan, jadi mudah-mudahan tetap bisa stabil," kata dia.

"Tapi nan ini kami harapkan tetap bakal stabil, lantaran memang akomodasi ini memang sudah dinikmati oleh (pengguna) kendaraan listrik selama beberapa tahun," lanjut Setia.

Pengenaan PKB alias pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada patokan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan patokan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, karena penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru