CNN Indonesia
Jumat, 02 Mei 2025 12:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan berpatokan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) alias kontrasepsi (KB) vasektomi.
"Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpatokan pada fatwa MUI tahun 2012," ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (2/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahidin menyebut terdapat beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami alias ayah, di antaranya mempunyai anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berumur minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri).
"Selain itu, kudu lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh master nan menangani," katanya.
Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV nan berjalan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat pengecualian bagi nan mempunyai argumen syar'i seperti sakit dan sejenisnya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengemukakan bahwa di dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berasas pertimbangan hukum Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan norma Islam) mengenai metode kontrasepsi.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan nan mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, perihal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi nan memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka norma bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata Muiz Ali dalam keterangan resmi di laman MUI.
Muiz Ali juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012 tersebut, nan pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan nan tidak menyalahi hukum Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
"Ketiga, ada agunan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan kegunaan reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat (kerugian alias akibat negatif) bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap," ujarnya.
(fra/antara/fra)
[Gambas:Video CNN]