Jakarta, CNN Indonesia --
Kesejahteraan buruh di Indonesia tetap jadi rumor nan terus disorot. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja belum betul-betul berhenti, terlebih sejak pandemi covid-19 mengguncang perekonomian pada 2020.
Krisis datang bergelombang dan berganti bentuk, tetapi dampaknya nyaris selalu sama: perusahaan menahan produksi, melakukan efisiensi, lampau pekerja kembali menjadi pihak nan paling dulu merasakan pukulan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 88.519 pekerja terkena PHK, naik dibanding 2024 nan tercatat 77.965 pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memasuki 2026, serikat pekerja kembali memperingatkan ancaman gelombang PHK baru di tengah tekanan geopolitik dunia dan lonjakan biaya industri.
Dalam enam tahun terakhir, setidaknya ada empat momentum besar nan terus membikin posisi pekerja berada dalam tekanan. Berikut daftarnya:
1. Covid-19
Gelombang tekanan pertama datang saat covid-19 meledak pada 2020. Pembatasan mobilitas membikin pusat perbelanjaan tutup, hotel kosong, restoran sepi, ekspor tersendat, dan pabrik mengurangi jam operasi. Dalam situasi itu, jutaan pekerja langsung terdampak.
Sebagian pekerja dirumahkan tanpa kepastian, sebagian dipotong gajinya, dan banyak nan langsung kehilangan pekerjaan.
Perusahaan saat itu menghadapi penjualan nan ambruk sementara biaya operasional tetap berjalan, sehingga pengurangan tenaga kerja menjadi jalan tercepat untuk menahan kerugian.
Sejak pandemi itulah pola efisiensi lewat pemangkasan pekerja mulai menjadi respons nan berulang setiap kali ekonomi terguncang.
2. Omnibus Law UU Cipta Kerja
Belum sepenuhnya pulih dari pandemi, pekerja kembali dihadapkan pada perubahan patokan ketenagakerjaan lewat Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law.
Lewat patokan ini, perusahaan mendapat elastisitas lebih besar dalam mengatur hubungan kerja, mulai dari ekspansi outsourcing, penyesuaian formula pengupahan, hingga sistem PHK nan dinilai lebih sederhana.
Dampaknya, status kerja makin banyak berbentuk perjanjian pendek dan pekerja lebih mudah diganti ketika perusahaan mau menekan biaya.
Artinya, ancaman PHK tidak selalu datang dalam corak pemecatan massal sekaligus, tetapi melalui situasi kerja nan makin tidak pasti dan posisi tawar pekerja nan makin lemah saat industri mengalami tekanan.
3. Perang Rusia-Ukraina
Ketika bumi mulai pulih, perang Rusia-Ukraina pecah pada Februari 2022 dan kembali memukul industri global. Konflik ini mendorong nilai minyak, gas, pupuk, logam, gandum, hingga ongkos logistik internasional naik tajam.
Bagi industri Indonesia, terutama nan tetap berjuntai pada impor bahan baku, kenaikan itu membikin biaya produksi ikut melonjak. Pabrik tekstil, makanan, kimia, plastik, dan manufaktur kudu menghadapi bahan baku mahal sementara daya beli masyarakat belum pulih penuh.
Dalam kondisi itu, banyak perusahaan memilih menahan ekspansi, mengurangi shift, tidak memperpanjang perjanjian pekerja, dan membatasi perekrutan baru.
Pasar kerja masuk ke fase rentan lantaran industri lebih konsentrasi memperkuat daripada menambah tenaga kerja.
4. Perang AS-Iran
Tekanan terbaru datang dari perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran pada 2026. Konflik ini kembali memanaskan nilai minyak dunia, menekan rupiah, dan membikin ongkos impor bahan baku industri membengkak.
Sektor padat karya menjadi nan paling sigap merasakan imbas lantaran biaya daya dan bahan baku adalah komponen krusial produksi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sedikitnya 10 perusahaan mulai memberi sinyal efisiensi dengan sekitar 9.000 pekerja berada dalam posisi terancam PHK, terutama di industri tekstil, garmen, plastik, petrokimia, dan otomotif.
Polanya tetap sama, ketika ongkos produksi naik dan pasar sedang tidak pasti, biaya tenaga kerja menjadi salah satu pos pertama nan ditekan, baik lewat pengurangan lembur, pemangkasan jam kerja, perjanjian nan tidak diperpanjang, hingga PHK langsung.
[Gambas:Video CNN]
(del/sfr/bac)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·