Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Jumat (13/3).
Sebelumnya, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
"Beberapa perihal yang, tadi nan kami tanyakan adalah tentunya menyangkut mengenai dengan etik nan dilanggar oleh, pelanggaran etik nan dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ini," ujar Wakil Ketua KY, Desmihardi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, Desmihardi mengatakan hasilnya tetap bakal dibahas di rapat pleno KY untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi terhadap kedua tersangka tersebut.
"Tentunya kelak rekomendasi bakal kami telaah nanti, bakal kami putuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia," ungkap Desmihardi.
Kemudian mengenai dengan tersangka lain, Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok, sudah diperiksa kemarin, Kamis (12/3).
"Sebetulnya pemeriksaan kami sudah lakukan juga kemarin ya. Kemarin tim kami juga memeriksa ya tersangka lain ya, dari Panitera, Jurusita," kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang berasal dari pihak PN Depok sementara dua lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya.
Eka dan Bambang bersama-sama Yohansyah; dan Tri bersama-sama dengan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 nomor (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka tersebut, ialah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Sementara mengenai penerimaan lainnya nan dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fam/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·