slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ketua Fbr Bojongsari Ditangkap Buntut Minta Uang Ke Pedagang

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 16:09 WIB

Polisi menangkap Ketua FBR Bojongsari, Depok berinisial M buntut meminta duit jatah ormas hingga duit keamanan kepada para pedagang. Ketua FBR Bojongsari Ditangkap Buntut Minta Jatah Uang ke Pedagang. (iStockphoto/SimonSkafar).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap Ketua FBR Bojongsari, Depok berinisial M buntut meminta duit jatah ormas hingga keamanan kepada para pedagang.

Selain M, polisi juga turut menangkap empat orang lainnya. Yakni AK namalain W selaku Sekjen FBR Bojongsari serta NN, RS, dan IM namalain P selaku anggota.

"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja gedung dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut duit bulanan oleh para pelaku," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengungkapkan para pelaku tersebut sudah melakukan tindakan pemalakan ataupun pemeeasan di wilayah Bojongsari sejak tahun 2021.

"Bahkan untuk pedagang baru mereka pasti menghampiri dengan memaksa untuk memberikan sejumlah uang," ujarnya.

Hal itu juga diakui salah satu korban nan baru membuka warung di wilayah tersebut. Korban didatangi pelaku dengan dalih meminta duit jatah ormas.

"Kemudian para terlapor (pelaku) mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan duit sebesar Rp500.000," tutur Abdul.

"Selanjutnya para terlapor juga meminta duit kepada korban setiap bulannya untuk duit keamanan, lantaran takut korban menyerahkan duit secara berjenjang hingga total sekitar Rp1.000.000," imbuhnya.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti. Antara lain, tiga buah kuitansi dari korban sebagai bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kuitansi disita dari ketua FBR, dua cap ormas FBR, hingga satu bunde catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dan Kekerasan.

(ugo/dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru