Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian menyebut ketua yayasan dan kepala sekolah tempat penitipan anak alias Daycare Little Aresha sebagai pemberi perintah nan menginstruksikan tindakan-tindakan tak manusiawi kepada para bocah-bocah nan dipercayakan di sana.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menuturkan, ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP menyampaikan pengarahan untuk tindakan tersebut kepada para pengasuh secara lisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau patokan tertulis alias tata langkah itu (penanganan anak tak manusiawi) tidak ada, namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan perihal itu oleh ketua yayasan. Di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan," kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4).
"[Peran AP] sama, lantaran ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu datang di tiap pagi dan mereka memandang langsung para pengasuh melakukan perihal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," sambungnya.
Menurut Adrian, pengarahan penanganan secara tak manusiawi ini telah disampaikan secara turun temurun alias sudah diinstruksikan kepada generasi pengasuh terdahulu nan bekerja di Little Aresha.
Salah satu tindakan tak manusiawi nan sukses diungkap kepolisian adalah mengikat anak-anak nan dititipkan di sana.
Hal itu diperkuat dari hasil visum terhadap 3 anak yang menunjukkan adanya luka pada pergelangan kaki dan tangan nan diduga kuat merupakan jejak ikatan.
Adrian mengatakan para bocah langsung diikat kaki dan tangannya sejak mulai dititipkan pada pagi hari hingga kelak saat dijemput orangtuanya. Ikatan dilepas ketika pengasuh mengirim laporan kepada orangtua.
"Iya (langsung diikat sejak dititipkan). Nanti setelah mau makan baru dipakain baju, difoto untuk dikirimkan pengarsipan kepada wali," katanya.
"Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan di Daycare Little Aresha.
Motif tersangka
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara nan dilaksanakan hari ini, Sabtu (25/4) malam.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini tetap didalami. Dia bilang, perincian perkara bakal dibeberkan pada sesi konferesi pers Senin (27/4).
Sejauh ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran alias kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek daycare Little Aresya, Jumat (24/4). Tindakan norma itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penyergapan petugas memandang perlakuan tak manusiawi nan dilakukan pengelola.
"Petugas memandang langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," katanya dikutip dari Detik.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak nan diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.
[Gambas:Youtube]
(kum/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·