Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
Pemeriksaan nan rencananya digelar kemarin (19/5) itu berangkaian dengan kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021.
Ifan, sapaan akrabnya, tidak bisa datang lantaran ada aktivitas penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, nan turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI. Namun demikian, Ifan mengapresiasi pekerjaan KPK dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat nan pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan aktivitas upaya IAE di akhir tahun 2020, salah satu arsip nan krusial dalam kasus tersebut," ujar Ifan melalui siaran pers KPPU, Senin (19/5).
"Untuk itu saya bakal terbuka dan menyampaikan seluruh info serta arsip nan dibutuhkan KPK dalam penyidikannya. Bagaimana pun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan upaya nan saya jalankan saat ini," imbuhnya.
Nantinya, Ifan bakal menyarankan KPK untuk menyelidiki tidak saja dua badan upaya nan telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain nan memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.
Sebab menurutnya patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah 2018 oleh badan upaya lain nan belum terungkap alias tidak.
Ifan menerangkan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun Pasal nan menyebut peran BPH Migas secara definitif dalam perihal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat. Hal itu merupakan tugas dan kegunaan dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan SKK Migas.
"BPH Migas hanya berkuasa melakukan verifikasi volume niaga gas dari sisi kepentingan kalkulasi iuran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), sesuai petunjuk Undang-undang dan peraturan pemerintah," tandasnya.
Ifan menjelaskan kerjasama antara KPPU dan KPK nan telah dijalankan sejak 2014 sangat penting, lantaran kebanyakan praktik korupsi sering kali berasal dari persekongkolan, baik secara vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya.
Persekongkolan tersebut merupakan objek pengawasan KPPU sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Maka dari itu, menurut dia, krusial untuk memperkuat asas resiprokal alias kesetaraan dalam pertukaran info dan info antara kedua lembaga.
"Mengingat KPPU merupakan lembaga independen nan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk Pemerintah," pungkasnya.
(ryn/pta)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·