slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ketua Pemuda Pancasila Blora Tersangka Penipuan

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 06:37 WIB

Ketua Pemuda Pancasila Blora ditetapkan tersangka penipuan pengadaan solar fiktif nan merugikan korban Rp333 juta. Ilustrasi. Ketua PP Blora tersangka penipuan. (Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan fiktif solar industri dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Ditangkap pada tanggal 17 Mei 2025 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengutip Antara, Senin (19/5).

Dwi mengemukakan bahwa pengungkapan tersebut bermulai dari laporan korban WA penduduk Kradenan, Kabupaten Blora, pada tanggal 11 Mei 2025. Menurut dia, korban melapor ke polisi setelah tertipu janji pengadaan solar industri fiktif oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan modus pelaku dalam tindak pidana tersebut, ialah dengan menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengatasnamakan sebagai humas salah satu perusahaan dan menjanjikan bakal melakukan pengiriman.

"Padahal, perusahaan nan dimaksud sudah tidak beraksi sejak 2022," katanya.

Pelaku, lanjut dia, meminta deposit sejumlah duit nan berjanji bakal mengirim solar tersebut.

"Korban dijanjikan mendapat pasokan solar jika setor sejumlah duit pada periode Agustus hingga September 2022," tambahnya.

Total kerugian nan diderita korban mencapai Rp333 juta. Selain MJ, polisi juga menangkap WH (45), pelaku lain nan diduga turut membantu meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan alias Pasal 382 KUHP tentang penggelapan.

Dwi menambahkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan corak komitmen memberantas premanisme, terutama nan berkedok ormas.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru