Bandung, CNN Indonesia --
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan pihaknya mendampingi mahasiswi seni rupa ITB nan diamankan Bareskrim Polri mengenai meme Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Betul (ada penangkapan)," kata Farell Faiz, kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (9/5).
Faiz belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini tengah melakukan pendampingan mengenai penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," katanya.
Sebelumnya, diduga seorang mahasiswi Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri buntut unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan Fakultas Presiden RI ke-7 Jokowi nan sedang 'berciuman'.
Informasi tersebut mulanya disampaikan akun X berjulukan @MurtadhaOne1. Akun itu mengatakan penangkapan dilakukan lantaran membikin foto tiruan nan menyerupai Prabowo dan Jokowi.
Sementara akun X lainnya @bengkeldodo, mengunggah foto dugaan mahasiswi ITB nan dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri beserta foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi nan dimaksud.
Sebelumnya juga ada akun X @gtobing2903 nan menggunggah unggahan foto tiruan alias meme Jokowi-Prabowo dan diduga mahasiswi ITB pembuatnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan nan dilakukan mengenai unggahan meme itu.
Hanya saja, dia tidak menjawab secara lugas apakah nan berkepentingan merupakan mahasiswi ITB alias bukan. Ia menyebut pelaku nan ditangkap merupakan wanita berinisial SSS.
Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses, katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (9/5).
Truno juga tidak menjelaskan kronologi penangkapan sosok wanita itu. Ia hanya menyebut pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Isi pasal-pasal nan dipakai oleh polisi dalam menjerat mahasiswi ITB diduga kreator meme Jokowi dan Prabowo itu adalah:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membikin dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik nan mempunyai muatan nan melanggar kesusilaan."
Pasal 35 UU ITE:
"Setiap Orang nan dengan sengaja dan tanpa kewenangan alias melawan norma melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah info nan otentik alias agar dianggap sebagai info nan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."
Pasal 51 ayat (1) UU ITE:
"Setiap Orang nan tanpa kewenangan alias melawan norma mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan langkah apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
"Setiap Orang nan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), alias ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
(csr/kid)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·