Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan saksi-saksi nan berada di rumah di Jalan Panglima Polim 3 Nomor 11- nan merupakan aset Kementerian Pertahanan diperuntukkan untuk Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI- diduga menjadi bagian krusial untuk diselidiki dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyebut salah satu tersangka personil BAIS berinisial BHWC diketahui melakukan perjalanan pulang dan pergi dari rumah tersebut selama rangkaian upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie.
"Saksi-saksi nan berada di rumah tersebut menjadi bagian nan krusial dalam kasus ini dan kudu diselidiki lebih lanjut," ujar Saurlin dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM mengidentifikasi 14 terduga pelaku nan saling terhubung di kembali peristiwa percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap Andrie.
Selain itu, diduga ada sedikitnya lima orang tak dikenal (OTK) nan melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ada pula dugaan tiga pelaku lain nan tidak terlibat langsung di lapangan.
Temuan tersebut diketahui berasas hasil kajian dan bukti-bukti berupa rekaman kamera pengawas alias CCTV, hasil kajian cell dump dari kepolisian, teknologi nan digunakan kepolisian untuk mengakses percakapan dari BTS, serta keterangan saksi-saksi.
"Secara materiil begitu temuan kami nan berasal dari setidak-tidaknya 8 pihak nan kami mintai keterangan di beragam tempat termasuk di Komnas HAM," ungkap Saurlin.
Dalam melancarkan aksinya, para terduga pelaku membawa sejumlah peralatan nan mencurigakan berupa plastik kresek putih diduga digunakan untuk membawa botol berisi cairan air keras dan tas hitam disinyalir berisi perangkat pencari alias penyadap.
Kata Saurlin, ada terduga pelaku nan tetap mengikuti Andrie ke RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) pasca-serangan.
"Kami mengindikasikan pola serangan nan terencana dan terkoordinasi antara pelaku," ucap Saurlin.
Dia menambahkan informasi-informasi dari pihak Mabes TNI secara sugestif tidak sesuai dengan fakta-fakta nan diperoleh dari sumber lain. Oleh lantaran itu, dia menganggap proses norma nan melangkah di Puspom TNI kurang transparan dan akuntabel.
Rekomendasi
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap peran dan kegunaan intelijen TNI terutama dari beragam corak operasi nan melawan norma dan tindakan-tindakan nan melanggar kewenangan asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.
Komnas HAM juga meminta Presiden berbareng DPR merevisi Undang-undang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025 untuk menegaskan personil TNI nan melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.
Presiden juga diminta untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.
"Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan investigasi peristiwa penyerangan air keras terhadap kerabat AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil," kata Ketua Komnas HAM Anies Hidayah.
[Gambas:Youtube]
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus bakal masuk tahap pembuktian di persidangan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku nan merupakan personil BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·