slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Komnas Ham Identifikasi 3 Terduga Di Balik Layar Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan sekurang-kurangnya tiga terduga pelaku non-lapangan mengenai upaya percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/4).

"Dugaan keterlibatan sekurang-kurangnya 3 orang pelaku lain juga ada nan tidak di lapangan," ujar Saurlin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil kajian dan bukti-bukti berupa rekaman kamera pengawas alias CCTV, kajian cell dump dari kepolisian, serta keterangan saksi-saksi, Saurlin menyebut ada setidaknya 14 terduga pelaku lapangan penyiram air keras nan saling terhubung.

"Kemudian ditemukan juga sekurang-kurangnya lebih 5 OTK (Orang Tidak Dikenal) lain nan berada di letak tersebut (Kantor YLBHI) dan melakukan aktivitas nan mencurigakan," imbuhnya.

Gunakan identitas anak-istri

Dalam pemaparannya, Saurlin menyatakan para terduga pelaku menggunakan identitas orang lain untuk meregistrasi nomor telepon. Hal itu dilakukan guna menyamarkan jejak.

"Patut diduga juga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor HP, telepon selulernya, di antaranya menggunakan nama anak berumur 5 tahun, ibu rumah tangga, dan langia guna menutupi identitasnya," tutur Saurlin.

"Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa antara rentang 10-11 Maret," tandasnya.

Pelanggaran HAM

Komnas HAM beranggapan penyerangan menggunakan cairan air keras (H2SO4) terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) lantaran merupakan perbuatan golongan abdi negara negara nan secara sengaja membatasi, mengurangi dan alias mencabut HAM seseorang, serta dikhawatirkan tidak bakal memperoleh penyelesaian norma nan setara dan betul berasas sistem norma nan berlaku.

"Kami mengindikasikan pola serangan nan terencana dan terkoordinasi antara pelaku," kata Saurlin.

Pelanggaran HAM tersebut di antaranya adalah pelanggaran terhadap kewenangan untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman alias perlakuan nan kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; pelanggaran kewenangan atas rasa aman; pelanggaran terhadap kewenangan kebebasan beranggapan dan berekspresi; pelanggaran atas kewenangan turut serta dalam pemerintahan; serta pelanggaran terhadap kewenangan memperoleh keadilan.

Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap peran dan kegunaan intelijen TNI terutama dari beragam corak operasi nan melawan norma dan tindakan-tindakan nan melanggar kewenangan asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.

Komnas HAM juga meminta Presiden berbareng DPR merevisi Undang-undang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025 untuk menegaskan personil TNI nan melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.

Presiden juga diminta untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.

"Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan investigasi peristiwa penyerangan air keras terhadap kerabat AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil," kata Ketua Komnas HAM Anies Hidayah.

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus bakal masuk tahap pembuktian di persidangan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku nan merupakan personil BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.

(ryn/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru