Jakarta, CNN Indonesia --
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan impunitas akan terus berulang andaikan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) nan melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.
Hal itu disampaikan Dimas saat dihadirkan sebagai saksi Pemohon dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Undang-undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4).
"Sejak dibentuknya organisasi KontraS, pemantauan dan pembelaan terhadap praktik peradilan militer sebagai salah satu konsentrasi utama karena kami memandang selama militer nan melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri alias forum internium, maka impunitas bakal terus berulang," ujar Dimas di hadapan pengadil konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan masukan alias catatan nan diberikan KontraS terhadap praktik peradilan militer berfaedah membongkar salah satu akar utama dari rantai impunitas di Indonesia.
"Hal ini bukan didasarkan pada intuisi alias dugaan semata, melainkan berasas kebenaran nan kami temukan selama ini dan izinkan saya menyampaikan sejumlah kasus-kasus sebagai contoh," imbuhnya.
Dalam keterangannya, Dimas membeberkan sejumlah kasus pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) masa lampau seperti penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, kasus pembunuhan Theys Eluay, hingga kasus pembunuhan penduduk sipil ialah Apinus dan Luther Zanambani serta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.
Kasus-kasus tersebut melibatkan prajurit TNI aktif dengan rata-rata balasan nan diberikan pengadilan militer sangat ringan. Tak sepadan dengan tindak pidana nan dilakukan.
Bacakan surat Andrie Yunus
Dalam kesempatan itu, di tengah waktu terbatas nan diberikan pengadil konstitusi, Dimas menyempatkan diri untuk membacakan surat nan ditulis oleh koleganya Andrie Yunus-Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS nan menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dalam surat itu, Andrie meminta upaya percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap dirinya kudu diusut tuntas. Kata dia, negara melalui aparatur hukumnya mempunyai tanggung jawab untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.
"Yang paling krusial bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer kudu diadili melalui peradilan umum," ucap Andrie dalam surat nan dibacakan Dimas.
Andrie keberatan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya diadili di pengadilan militer. Dia melayangkan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan norma nan bakal melangkah melalui peradilan militer-yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer selaku pelanggar HAM.
"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di depan muka hukum. Oleh lantaran itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan corak pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum," kata Dimas menutup surat nan ditulis Andrie.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie bakal masuk tahap pembuktian di persidangan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku nan merupakan personil BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.
Uji materi terhadap UU Peradilan Militer ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 nomor 1, Pasal 43 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para Pemohon nan diwakili kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara norma dan equality before the law.
Para Pemohon juga menyoroti akibat nan lebih luas, ialah melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara kerakyatan konstitusional nan menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut berasal dari ketentuan Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer nan memberikan kedudukan unik bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.
Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 nomor 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka kesempatan dan dasar penafsiran nan luas tentang kewenangan pengadilan militer nan tidak hanya dapat mengadili prajurit alias nan dipersamakan dengan prajurit nan melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lampau lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ungkap Ibnu.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·