slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kpk Buka Peluang Panggil Bos Maktour Usai Jerat 2 Tersangka Baru

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur setelah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Dua tersangka baru dimaksud adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Mereka menyusul mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah lebih dulu ditahan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk waktunya kami belum bisa pastikan. Terbuka kemungkinan tentu iya lantaran dari beberapa penjelasan nan sudah kami sampaikan, kami memaparkan gimana konstruksinya, gimana peran-peran nan berkepentingan di dalam rangkaian dugaan peristiwa alias dugaan perbuatan melawan norma para pihak dalam investigasi perkara kuota haji ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Budi menegaskan interogator memerlukan keterangan dari saksi-saksi nan mengetahui perihal pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Fuad Hasan, kata dia, menjadi salah satu pihak dimaksud.

"Tentu keterangan dari setiap saksi sangat krusial untuk membantu interogator dalam mengungkap perkara ini termasuk kepada kerabat FHM [Fuad Hasan Masyhur] ya," tutur Budi.

"Sebelumnya kami sudah jelaskan juga gimana FHM ini ada di forum SATHU ya nan artinya pra diskresi alias sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50:50 persen itu diduga ada pertemuan-pertemuan nan dilakukan antara pihak-pihak dari Kementerian Agama dan juga para pihak swasta dalam perihal ini forum SATHU, asosiasi dan juga pihak-pihak lainnya," lanjutnya.

Budi menyatakan interogator merasa krusial untuk mendalami substansi dari pertemuan tersebut, termasuk tentang pembagian kuota haji unik dan reguler menjadi 50:50 persen berikut dugaan aliran uang.

"Tentunya tidak hanya itu, kemudian kita beranjak pasca-diskresi gimana peran-peran para asosiasi ini dalam pendistribusian kuota haji tambahan nan bertambah secara signifikan dari 8 persen menjadi 50 persen untuk dikelola oleh para PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] lantaran forum ini kan membawahi sejumlah asosiasi dan sejumlah asosiasi ini juga masing-masing membawahi para PIHK alias biro travel begitu," terang Budi.

Peran Ismail dan Asrul

Ismail dan Asrul diduga berkedudukan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji unik tambahan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah duit kepada penyelenggara negara.

Kedua tersangka bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji unik nan melampaui ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan unik dengan skema 50 persen-50 persen.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji unik tambahan bagi perusahaan-perusahaan nan terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji unik tambahan termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

"Tersangka ISM [Ismail Adham] diduga memberikan sejumlah duit kepada IAA [Ishfah Abidal Aziz] sebesar US$30.000 serta kepada kerabat HL [Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama] sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers, Senin (30/3).

Atas perbuatan tersebut, Maktour memperoleh untung tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

"Sedangkan tersangka ASR [Asrul Azis Taba] diduga memberikan sejumlah duit kepada kerabat IAA sebesar US$406.000," lanjut Asep.

Atas pemberian itu, kata Asep, sebanyak 8 PIHK nan terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh untung tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah duit oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari kerabat YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] selaku Menteri Agama pada saat itu," tutur Asep.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru