slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kpk Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Di Kasus Rita Widyasari

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 12:40 WIB

Tim KPK menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya mengenai kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, nan terjerat TPPU. Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya mengenai dengan investigasi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Detikcom/Rumondang N)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait dengan investigasi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Benar. (Geledah) di Jakarta mengenai kasus Rita," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitroh belum bisa memberi info lebih lanjut perihal aktivitas tersebut. Termasuk belum bisa menyampaikan keterkaitan Robert Bono di dalam kasus ini.

Pada hari ini interogator KPK juga memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rita. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.

Belum diketahui apakah nan berkepentingan memenuhi panggilan alias tidak.

Rita Widyasari kembali diproses norma KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru