CNN Indonesia
Selasa, 20 Mei 2025 18:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim interogator pada hari ini menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, untuk mencari bukti-bukti mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut alias memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e UU Tipikor) dan alias menerima gratifikasi (Pasal 12 B) terhadap para calon tenaga kerja asing nan bakal bekerja di Indonesia," ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (20/5).
Asep menuturkan KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun belum bisa menyampaikan perincian identitasnya.
"(Tempus kasus alias terjadinya dugaan korupsi ini) periode 2020 sampai dengan 2023," kata Asep.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan mendukung penuh proses penegakan norma nan dilakukan KPK.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak mengenai dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan nan baik.
"Kami sangat mendukung proses norma nan sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen berbareng untuk mewujudkan birokrasi nan bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·