Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq selaku tersangka kasus dugaan korupsi mengenai tumbukan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) selama 30 hari. Perpanjangan penahanan tersebut terhitung mulai 3 Mei 2026.
"Hari ini interogator melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR, eks Bupati Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4).
"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026. Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama bakal lenyap pada 2 Mei 2026," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan interogator tetap memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara nan bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. Nantinya, terang dia, interogator bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Baik pemeriksaan-pemeriksaan nan dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak family ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR nan diduga mengetahui bangunan perkara ini," ucap Budi.
"Pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membikin terang perkara ini," katanya.
Pada hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap suami Fadia nan merupakan Anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024, Ashraff Abu dan Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan sudah memenuhi panggilan penyidik.
KPK menyebut Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk duit di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan itu dibentuk family Fadia, bergerak di bagian penyediaan jasa dan turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Dalam pengelolaan perusahaan tersebut, bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur duit masuk, duit keluar, termasuk juga pembagian duit kepada para family ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Budi menuturkan Fadia mengatur pengelolaan dan pengedaran uang. Bahkan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup berjulukan 'Belanja RSUD' berbareng para stafnya.
Setiap pengambilan duit untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.
"Salah satu peralatan bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WA Grup, kemudian ada pengarsipan setiap penarikan duit tunai nan untuk didistribusikan alias diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu peralatan bukti nan krusial dalam perkara ini," imbuhnya.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat OTT nan digelar pada Selasa, 3 Maret awal hari.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·