Jakarta, CNN Indonesia --
Produsen mobil listrik asal China, Build Your Dreams (BYD), tengah menghadapi dua gugatan norma serius di Indonesia sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Kasus pertama datang dari PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) nan menggugat atas penggunaan nama Denza, sementara yang kedua dari BMW AG nan mempermasalahkan penggunaan nama M6 oleh BYD.
Keduanya menilai BYD telah melanggar kewenangan atas merek jual beli nan mereka miliki secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Denza
BYD yang memulai bisnisnya sedari awal 2024 dan memulai penjualan mobil listrik pertamanya pada Juni 2024 terlibat sengketa norma dengan WNA mengenai kepemilikan merek Denza. Sengketa ini mencuat setelah BYD meluncurkan mobil listrik Denza D9 di Indonesia, namun mendapati bahwa merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh WNA.
Sengketa ini bermulai pada 3 Juli 2023. Pada tanggal ini, WNA mendaftarkan merek "Denza" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk kelas 12 nan mencakup kategori kendaraan.
Dari pendaftaran tersebut, WNA memperoleh perlindungan merek "Denza" hingga 3 Juli 2033. Merek ini secara norma sah tercatat atas nama WNA dalam sistem kekayaan intelektual Indonesia.
Sementara itu BYD baru mengusulkan permohonan pendaftaran merek "Denza" di Indonesia pada 8 Agustus 2024. Pengajuan tersebut dilakukan pada kelas nan sama, namun tetap dalam proses pemeriksaan oleh DJKI hingga kini.
BYD mulai memperkenalkan Denza ke pasar Indonesia dengan peluncuran mobil listrik MPV D9 pada 22 Januari 2025. Kehadiran kendaraan ini menjadi awal dari rencana ekspansi Denza sebagai lini mobil premium milik BYD di Tanah Air.
BYD menggugat
Sebelum peluncuran, BYD sudah menggugat WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025. Mereka menuntut agar merek Denza milik WNA dibatalkan lantaran dianggap menyerupai dan mengandung itikad tidak baik.
BYD menyampaikan merek Denza merupakan milik mereka secara dunia dan telah digunakan di beragam negara. Oleh lantaran itu, mereka meminta pengadilan mengakui Denza sebagai merek terkenal dan menyatakan pendaftaran oleh WNA sebagai tidak sah.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain pembatalan merek, BYD juga menuntut DJKI menghapus nama Denza milik WNA dari daftar umum merek.
Gugatan ditolak
Namun, pada 28 April 2025, majelis pengadil Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan BYD. Putusan tersebut diumumkan ke publik pada 3 Mei 2025, dengan akibat BYD kudu menanggung biaya perkara.
Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan bahwa pendaftaran merek Denza oleh WNA lebih dulu dan sah secara norma berasas prinsip first-to-file.
Selain itu, pengadil menilai keberadaan merek Denza milik BYD di Indonesia tetap sangat baru dan belum terbukti sebagai merek terkenal di wilayah norma Indonesia.
Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip teritorialitas dalam norma merek di Indonesia. Merek nan dikenal secara dunia tidak otomatis mendapatkan perlindungan jika belum resmi didaftarkan di Indonesia.
Sengketa nama BMW M6
BMW resmi menggugat BYD ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran penggunaan nama "M6". BMW sudah menggunakan M6 untuk menamai sedan performanya, sementara BYD memakai M6 untuk MPV listriknya.
BMW menilai penamaan tersebut melanggar kewenangan merek jual beli nan telah mereka daftarkan dan gunakan sejak lama.
BMW Aktiengesellschaft (AG) jauh sebelumnya telah mendaftarkan merek M6 ke DJKI pada 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Merek ini tercatat di kelas 12 untuk kendaraan bermotor. Masa perlindungan merek terdaftar tersebut bertindak hingga 20 Agustus 2025.
BYD resmi memasarkan BYD M6 pada 2024, sebuah mobil listrik jenis MPV di pasar Indonesia. Di pasar dunia sendiri, BYD menyatakan telah menggunakan nama "M6" sejak 2009, namun BMW menilai penggunaannya di Indonesia melanggar kewenangan eksklusif atas nama tersebut.
BMW menggugat BYD ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Februari 2025. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, BMW menyatakan bahwa BYD telah menggunakan nama "M6" secara tanpa hak. Mereka meminta pengadilan menyatakan BMW sebagai pemilik sah nama tersebut di Indonesia.
Sidang pertama dan sidang lanjutan
Sidang perdana kasus ini digelar pada 6 Maret 2025. Namun, menurut Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, belum ada perkembangan berfaedah dalam tahap awal ini. Sidang tetap berfokus pada proses administratif dan pemanggilan pihak tergugat.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Maret 2025 dengan agenda pemanggilan BYD sebagai tergugat. Proses norma ini tetap berjalan dan belum memasuki pokok perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan lagi pada April 2025. Sejak itu belum ada lagi perkembangan pada kasus ini.
Perlindungan identitas merek jadi pokok gugatan
BMW menyatakan bahwa "M6" merupakan bagian dari lini kendaraan sport mewah Seri 6 di bawah sub-brand BMW M. Mereka cemas penggunaan nama serupa oleh BYD dapat menimbulkan kebingungan di publik dan merusak eksklusivitas merek nan telah mereka bangun.
BMW menekankan bahwa langkah norma ini bermaksud untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar kualitas dan eksklusivitas produk mereka tetap terjaga.
"Sebagai pemilik sah merek M6 di Indonesia, BMW Group berkomitmen untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga," ujar Jodie pada Kamis (6/3).
BMW menyatakan bakal terus mengikuti perkembangan proses norma ini sesuai prosedur nan bertindak di Indonesia. Mereka juga berkomitmen bakal memberikan pembaruan jika ada perkembangan signifikan dalam sidang berikutnya.
Dalam petitum gugatan, BMW mengusulkan tujuh poin tuntutan kepada pengadilan, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak nan berkuasa untuk menggunakan merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
3. Menyatakan bahwa tergugat secara tanpa kewenangan menggunakan merek M6 untuk produk mobil;
4. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan aktivitas nan berangkaian dengan penggunaan merek M6;
5. Menghukum dan memerintahkan tergugat menyerahkan seluruh kendaraan bermotor milik tergugat nan menggunakan merek M6;
6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan meskipun ada banding, kasasi, alias perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum tergugat untuk bayar seluruh biaya perkara.
(job/fea)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·