slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kubu Yaqut Persoalkan Kpk Tak Jelas Terapkan Hukum Acara Di Kasus Haji

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa norma mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas menerapkan norma aktivitas dalam menangani kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Menurut mereka, KPK telah melampaui pemisah kewenangan nan diberikan norma tanpa kudu membahas dugaan tindak pidana.

Kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, menuturkan KPK pada awalnya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Artinya, belum ada tersangka nan ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak nan bertanggung jawab bakal dicari dalam proses investigasi berjalan. Saat itu KPK memakai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada 8 Januari 2026, KPK menerbitkan Sprindik baru nan menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Waktu keluar Sprindik ini berbarengan dengan berlakunya KUHAP baru.

"Oleh lantaran itu, norma aktivitas nan semestinya digunakan bukan lagi norma aktivitas nan lama melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata langkah dan langkah penetapan tersangka," ujar Mellisa saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Mellisa mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur nan dilakukan KPK dalam melakukan investigasi kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan.

Dia mendasarkan dalil pada tiga pilar pengetesan nan wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, ialah syarat dan ketentuan kecukupan perangkat bukti nan tidak terpenuhi, pemenuhan prosedur penetapan tersangka menurut norma aktivitas tidak terpenuhi, dan KPK tidak mempunyai kewenangan melakukan investigasi dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Kalaupun Termohon beranggapan tetap menggunakan norma aktivitas nan lama, maka timbul pertanyaan nan dasar kenapa sampai saat ini Pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan justru hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka? Padahal, dalam bangunan permohonan telah diuraikan bahwa Pasal 90 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP baru secara tegas mengatur tanggungjawab mengenai penetapan dan pemberitahuan penetapan tersangka," ungkap Mellisa.

"Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan norma aktivitas oleh Termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan," sambungnya.

Argumen tersebut disampaikan Mellisa sekaligus untuk membantah dalil Biro Hukum KPK nan menyatakan permohonan Praperadilan Yaqut error in objecto.

Mellisa menegaskan permohonan Praperadilan pihaknya telah menguraikan secara jelas, sistematis dan komplit perihal alasan-alasan permohonan khususnya mengenai adanya penetapan tersangka nan tidak memenuhi prosedur umum sebagaimana ditentukan dalam norma aktivitas serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Permohonan sama sekali tidak kabur, melainkan telah cukup jelas dipahami dan diperiksa oleh nan Mulia Hakim Praperadilan," katanya.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru