slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kadis Esdm Jatim Tersangka Pungli Perizinan, Uang Rp2,3 M Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam kasus ini, interogator menyita peralatan bukti duit tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan maraton nan dilakukan secara senyap oleh tim Kejati Jatim.

"Secara sunyi kami melakukan penyelidikan. Ya, secara senyap kami melakukan penyelidikan. Sejak 14 [April 2026] kami melakukan penyelidikan ini berasas laporan pengaduan masyarakat, para pemohon izin, kami lakukan setelah memperoleh adanya suatu peristiwa pidana, apalagi kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses publikasi perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur," kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4).

Wagiyo pun membeberkan modus dan siasat lancung nan dilakukan para tersangka. Ia menyebut sistem perizinan semestinya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Namun para tersangka di Dinas ESDM Jatim diduga sengaja memperlambat proses manajemen untuk memancing setoran dari pemohon.

"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi jika orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Dan ini laporannya banyak sekali," ucapnya.

Wagiyo kemudian merinci tarif pungli nan dipatok para tersangka. Untuk pengesahan perpanjangan izin tambang, pemohon diminta menyediakan duit antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin tambang baru, angkanya melonjak hingga Rp200 juta.

Sedangkan untuk permohonan izin pengusahaan air tanah (SIPA), besaran pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, namun total akumulasi per perizinan bisa mencapai Rp80 juta.

"Diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Nah, ya. Itu tadi kemudian untuk nan air tanah ya nyaris sama tapi jumlahnya lebih mini ya. Untuk pengajuan surat izin pengusahaan air tanah alias SIPA besaran pungutannya itu bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Itu total untuk setiap perizinan untuk SIPA itu bisa diperkirakan itu Rp50 juta hingga jumlahnya sampai Rp80 juta," ucapnya.

Padahal, kata Wagiyo, seluruh proses pelayanan perizinan di Dinas ESDM Jatim pada dasarnya tidak dipungut biaya. Praktik bagi-bagi duit hasil pungutan nan dilakukan para tersangka disebut sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan nan berlaku.

"Hasil dari pungutan ini nan tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja kepada kepala dinas. Di mana semestinya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya alias cuma-cuma selain pajak dan biaya lainnya nan masuk dalam daftar kualifikasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan di instansi dan rumah para tersangka, tim Pidsus Kejati Jatim mengamankan aset dalam corak tunai maupun saldo di beragam ATM. Dari tangan Kadis ESDM Aris Mukiyono, interogator menyita total Rp494 juta.

"Di mana kami amankan peralatan bukti duit dari tersangka Aris Mukiyono amankan duit tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.809,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49," katanya.

Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan amankan duit tunai sebesar Rp1.644.550.00, dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp229.685.625 dengan total keseluruhan peralatan bukti duit nan diamankan interogator mencapai Rp2.369.239.765,49.

Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru mengenai pemerasan dan gratifikasi.

Wagiyo menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk pendalaman potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak Kejati juga memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemana dan kepada siapa saja aliran biaya haram tersebut.

"Ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Oleh lantaran itu, pada kesempatan ini kami menghimbau masyarakat terutama para investor, masyarakat nan mengusulkan izin melakukan permohonan izin dan dipersulit alias tidak keluar sementara syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kami membuka untuk melakukan pengaduan kepada kami," ujarnya.

(fra/frd/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru