slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kuhp Baru Dipakai 10 Tokoh Sipil Laporkan Genosida Israel Ke Kejagung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia secara resmi mengusulkan laporan mengenai kejahatan genosida serta kejahatan manusia nan dilakukan zionis Israel terhadap Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan ini secara spesifik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan baru diterapkan pada 2 Januari 2026, dengan bunyi pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 598

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipidana lantaran genosida, Setiap Orang nan dengan maksud menghancurkan alias memusnahkan seluruh alias sebagian golongan bangsa, ras, etnis, agama, alias kepercayaan dengan cara:

a. membunuh personil kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan bentuk alias mental berat terhadap personil kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan golongan nan diperhitungkan bakal mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
d. memaksakan tindakan nan bermaksud mencegah kelahiran dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa Anak dari golongan ke golongan lain,
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 599

Dipidana lantaran Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang nan melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan nan meluas alias sistematis nan diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap masyarakat sipil, berupa:

a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran alias pemindahan masyarakat secara paksa, perampasan kemerdekaan alias perampasan kebebasan bentuk lain nan melanggar patokan dasar norma internasional, alias kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
b. perbudakan, penyiksaan, alias perbuatan tidak manusiawi lainnya nan sama sifatnya nan ditujukan untuk menimbulkan penderitaan nan berat alias luka nan serius pada tubuh alias kesehatan bentuk dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
c. persekusi terhadap golongan alias perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, alias persekusi dengan argumen diskriminatif lain nan telah diakui secara universal sebagai perihal nan dilarang menurut norma internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
d. perkosaan, perbudakan seksual, perzinahan secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan alias sterilisasi secara paksa, alias bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain nan setara, alias penghilangan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang bertindak bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia nan melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia nan berasosiasi dengan:

a. keamanan negara alias proses kehidupan ketatanegaraan;
b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ alias Pejabat Indonesia di luar negeri;
c. mata uang, segel, cap negara, meterai, alias Surat berbobot nan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, alias kartu angsuran nan dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
e. keselamatan alias keamanan pelayaran dan penerbangan;
f. keselamatan alias keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional alias negara Indonesia;
g. keselamatan alias keamanan sistem komunikasi elektronik;
h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
i. penduduk negara Indonesia berasas perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang bertindak bagi Setiap Orang nan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia nan melakukan Tindak Pidana menurut norma internasional nan telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Akademisi norma tata negara Feri Amsari menjelaskan aturan-aturan nan termaktub dalam KUHAP baru itu bisa bertindak untuk setiap entitas Indonesia di ranah internasional.

"Segala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia. Kurang lebih gitu," ujar Feri kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

"Itu Rumah Sakit dibom di sana. Ada penduduk negara kita pernah menjadi korban di sana juga lantaran ditahan oleh mereka. Ditembak. Jadi bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," sambungnya.

Feri menekankan bahwa konsentrasi utama dalam patokan tersebut tidak hanya mengadili, melainkan juga sebagai pencegahan agar para penjahat Internasional seperti Perdana Menteri (PM) Israel Benyamin Netanyahu tidak mudah masuk ke Indonesia.

"Kan kita juga tidak berambisi Indonesia bakal jemput Netanyahu ke sana. Enggak. nan krusial Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak bakal jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional, mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut. Feri menjelaskan pemberlakuan ini hanya menunggu kemauan Pemerintah Indonesia, sebagai sikap untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia.

"Kan Ibu Bapak bangsa kita memerintahkan untuk terlibat aktif dalam perdamaian bumi nan kekal dan anti penjajahan. Dan undang-undang ini adalah bentuk itu," ujarnya.

Sebelumnya 10 tokoh sipil nan melaporkan genosida Israel adalah mantan Jaksa Agung RI nan pernah jadi pelapor PBB untuk HAM, Marzuki Darusman; mantan Ketua KPK nan sekarang merupakan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas; akademisi norma tata negara Feri Amsari; Dosen HAM dan Perdamaian Prof. Heru Susetyo; dan aktivis HAM nan pernah menjadi Koordinator BP KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Selanjutnya ada pentolan band The Brandals Eka Annash; selebritas nan pernah menjadi politikus partai, Wanda Hamidah; Ketua Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA) Sri Vira Chandra; Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra; serta General Manager Dompet Dhuafa Arif Rahmadi Haryono.

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru