Bandung, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan untuk memundurkan sidang perdana gugatan nan dilayangkan Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK).
Hakim, sempat menskors jalannya sidang, nan digelar pada Senin (19/5) selama 20 menit, untuk menunggu kehadiran Ridwan Kamil alias kuasa hukumnya. Namun, hingga usai waktu skors, politikus Golkar ataupun kuasa hukumnya tersebut tidak datang di Pengadilan.
"Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan datang lagi pekan depan," ujar ketua Majelis Hakim, Panji Surono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisa tuntut kewenangan identitas anak
Kuasa norma Lisa, gugatan perdata nan dilayangkan kliennya adalah menuntut kewenangan identitas anak dengan RK.
"Yang dituntut adalah kewenangan identitas anak. Tidak ada nan lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak nan telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," ungkap Markus, di PN Bandung.
Markus mengatakan, adapun agenda pada sidang pertama ini, ialah pemeriksaan legalitas. Setelah itu, kata dia bakal ada penunjukan pengadil mediator.
"Sidang pertama itu, pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru kelak tahap penunjukan halim mediator. Nah, pengadil mediator ini agendanya. Apakah kelak persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi apakah sidang ini bisa berbaikan di agenda mediasi," katanya.
Markus mengatakan, dia sudah berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar persidangan dibuka secara transparan. Markus pun tak mempersalahkan jika pada persidangan Ridwan Kamil tidak hadir.
"Cuma nan saya ingatkan saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua norma acara. Dalam surat info mahkamah agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil kudu datang satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan," katanya.
Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menyebut telah mengirimkan surat permohonan pengunduran agenda pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari," kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa norma RK.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran tim RK untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah corak pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata argumen administratif dan teknis nan telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi norma dan bakal menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
(csr/dal)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·