Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) mulai memproses kasasi nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis- terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 5009 K/PID.SUS/2025, diajukan pada Selasa, 29 April 2025.
"Status perkara: dalam pemeriksaan majelis," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usia perkara 5 hari."
Selain Harvey, MA juga sudah mulai memeriksa perkara kasasi crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Harvey dan Helena tidak terima dihukum lebih berat oleh majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sehingga mengusulkan upaya norma kasasi.
Di pengadilan tingkat banding, suami dari aktris Sandra Dewi ini dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sejumlah aset Harvey diduga mengenai dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara. Majelis pengadil PT DKI Jakarta menilai Harvey kudu dituntut melalui pengadilan lingkungan.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis pengadil tingkat banding menegaskan kerugian finansial negara nan diakibatkan oleh kerusakan lingkungan mengenai pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.
Majelis pengadil tingkat banding mengamini mahir lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ialah Bambang Hero.
Jumlah kerugian negara di kasus ini berasas audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).
Rinciannya terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan perangkat processing penglogaman timah nan tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang terlarangan Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp271.069.688.018.700.
Majelis pengadil tingkat banding hanya memfokuskan pada jumlah kerugian finansial negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian nan jauh lebih besar ialah sebesar Rp271,069 triliun.
Sementara di pengadilan tingkat pertama, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara Helena, di pengadilan tingkat banding, sebelumnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·