slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Segera Diadili Kasus Korupsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 08 Mei 2025 03:05 WIB

KPK selesaikan investigasi dua tersangka korupsi PT Taspen, Antonius Kosasih dan Ekiawan Primaryanto, nan merugikan negara Rp1 triliun. Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih (kanan) segera diadili kasus dugaan korupsi investasi biaya Taspen. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan investigasi dua tersangka kasus dugaan korupsi aktivitas investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 nan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

"Pada hari ini Penyidik telah melakukan pelimpahan peralatan bukti serta 2 tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berfaedah bahwa berkas perkara pada proses investigasi telah dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi melanjutkan tim jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas support dalam kalkulasi kerugian negara," ucap dia.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak lain baik di pemerintahan ataupun korporasi swasta nan kooperatif dalam proses investigasi berjalan.

"KPK bakal mencermati setiap fakta-fakta nan ada dalam setiap proses persidangan nanti," ujarnya.

Dengan demikian, permohonan Praperadilan Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menjadi gugur.

Kosasih dan Eki disebut melakukan perbuatan melawan norma nan mengakibatkan kerugian negara atas penempatan biaya investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 nan dikelola oleh PT IIM.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru