slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Bandarlampung, CNN Indonesia --

Tim interogator pidana unik (Pidsus) Kejati Lampung resmi melakukan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Rutan Way Hui, Selasa (28/4) malam.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komisi migas senilai USD 17,2 juta alias Rp271 miliar.

Uang tersebut merupakan komisi alias biaya parcipating interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penegakan norma ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran biaya komisi migas di Bumi Ruwa Jurai.

Arinal sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, hingga akhirnya Arinal memenuhi panggilan interogator Pidsus Kejati Lampung pada Selasa (28/4) siang.

Pemanggilan Arinal untuk diperiksa lantaran berangkaian dengan keterangan dari tiga terdakwa ialah Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB) dalam persidangan nan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Ketiga terdakwa tersebut, memberikan keterangan keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi komisi migas tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton hingga Selasa (28/4) malam, sekitar pukul 22.25 WIB Arinal keluar dari ruangan gedung Pidsus Kejati Lampung. Ia terlihat mengenakan masker dan rompi tahanan warna merah muda dan dikawal oleh petugas dari Kejati dan keamanan.

Pada bagian belakang rompi itu, tertulis jelas "Tahanan Pidsus Kejati Lampung", dan bagian kedua tangan Arinal terikat borgol besi di giring petugas menuju mobil tahanan Kejati Lampung.

Mantan Gubernur Lampung ini, melangkah menunduk menghindari jepretan kamera wartawan, dan memilih tutup mulut ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis.

Dibalik ruji-ruji besi jendela mobil tahanan, Arinal nan mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, tertunduk lesu di bangku belakang mobil dengan tatapan kosong mengarah ke luar jendela mobil.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap kerabat ARD, mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024, dilakukan setelah tim interogator bagian Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam.

Berdasarkan hasil pembeberan tersebut, jaksa interogator menemukan dua perangkat bukti nan sah untuk menjerat ARD dalam pusaran dugaan korupsi biaya bagi hasil komisi migas tersebut.

Tim interogator menilai bukti-bukti nan terkumpul sudah sangat cukup untuk meningkatkan status ARD dari saksi menjadi tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua perangkat bukti nan cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan kerabat ARD,"ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (28/4) malam.

Kasus dugaan korupsi ini, berangkaian dengan pengelolaan biaya Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS alias senilai Rp272 miliar di wilayah Offshore South East Sumatera.

Dana PI sendiri, merupakan kewenangan wilayah dalam pengelolaan wilayah kerja migas nan semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

"Guna kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui. Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 28 April hingga 17 Mei 2026,"kata dia.

Dalam perkara ini, interogator menjerat Arinal dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ancaman serius tersebut diberikan, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan biaya negara nan semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan daerah.

Danang menegaskan bahwa langkah ini merupakan corak transparansi kepada publik, dan pihaknya berkomitmen bakal menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional.

Selain itu dia juga memastikan, seluruh tim interogator bekerja dengan integritas sesuai ketentuan norma nan bertindak dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan kewenangan asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini," pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat wilayah dalam mengelola biaya publik nan berbobot besar.

Diketahui, dalam perjalanan kasus ini, tim interogator Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah menyita aset mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan total mencapai Rp38,5 miliar.

Aset puluhan miliar tersebut disita tim interogator Pidsus Kejati Lampung dari penggeledehan nan dilakukan di rumah pribadi Arinal pada Rabu (3/9/2025).

Sejumlah aset nan disita itu ialah duit tunai berupa mata duit asing dan rupiah Rp1.356.131.100, simpanan di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575, logam mulia seberat 645 gram, sertifikat tanah 29 SHM senilai Rp28.040.400.000, dan 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar.

(zai/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru