Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pembatasan untuk sektor nan dapat mempekerjakan pada pekerja alih daya alias outsourcing.
Upaya pembatasan tersebut bermaksud untuk memperkuat perlindungan dan kepastian norma bagi pekerja outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam patokan terbaru, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, sebagaimana dilansir dari detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keenam sektor tersebut yakni:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja
5. Layanan penunjang operasional,
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan.
Yassierli menyatakan izin ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya melangkah lebih setara dan memberikan perlindungan nan jelas bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kewenangan pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).
[Gambas:Youtube]
Selain itu, perusahaan pemberi kerja nan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib mempunyai perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan nan dialihdayakan, jangka waktu, letak kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta kewenangan dan tanggungjawab para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh kewenangan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain mengenai upah, bayaran lembur, waktu kerja dan istirahat, libur tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga kewenangan atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur hukuman bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya nan tidak memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan.
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong penerapan hubungan industrial nan harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucapnya.
Pemerintah membujuk seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi izin ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
(ins)
Add
as a preferred source on Google
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·