Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal mengkaji Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Usulan THR tidak dikenakan pajak datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
"Harus kita kaji lagi ya," kata Yassierli ketika ditemui di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan pemberian THR pada tahun ini belum bisa bebas pajak sebagaimana diinginkan buruh.
"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak)," ujar Yassierli.
THR memang dikenakan pajak, ialah Pajak Penghasilan (PPh) 21. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, alias Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
PP tersebut punya patokan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, alias Kegiatan Pribadi.
Kini, kalkulasi PPh 21 menggunakan tarif efektif (TER) nan terbagi ke dalam kategori A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah nan dikenakan PPh 21 dalam tiga kategori ini adalah Rp5,4 juta.
Kategori A dibebankan kepada orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Lalu, Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Sedangkan Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
[Gambas:Video CNN]
(dhz/ins)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·