slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Kasih Diskon Pajak Buat Mobil Listrik

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksi seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

SE terbit tak berselang lama setelah Tito merilis patokan nan isinya mengenai pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengungkap SE kepada gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, nan merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut pemerintah wilayah diminta memberi keringanan pajak, baik dalam corak pembebasan penuh maupun pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian insentif pembebasan alias pengurangan pajak wilayah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat info nan diteken kemarin, dikutip Kamis (23/4).

Kebijakan ini bermaksud meningkatkan efisiensi energi, ketahanan daya nasional, konservasi daya sektor transportasi, serta mewujudkan daya bersih dan menjaga kualitas udara nan ramah lingkungan.

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dunia nan menyebabkan instabilitas kesiapan dan nilai daya (minyak dan gas), sehingga berakibat pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.

Pengenaan PKB alias pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada patokan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan patokan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, karena penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru