slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Gaikindo Nilai Pajak Mobil Listrik Adil: Sama-sama Pakai Jalan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik merupakan sesuatu nan adil.

Menurut Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, semua kendaraan nan menggunakan prasarana negara seperti jalan raya, wajib bayar pajak.

"Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama." ujar Kukuh di Jakarta, melansir Antara, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kukuh mengatakan perubahan skema pajak dipungut pemerintah wilayah untuk kendaraan listrik dari nan dari semula nol punya akibat terhadap pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis," kata dia menanggapi potensi gangguan penjualan kendaraan listrik.

Kukuh meyakini ke depan pemerintah pasti bakal mempertimbangkan berapa besaran sesuai untuk pengenaan pajak kendaraan listrik. Ia menyerahkan sepenuhnya perihal tersebut kepada masing-masing pemerintah daerah.

Kukuh bilang komunikasi antara industri dan pemerintah wilayah telah berjalan, terutama dalam mencari keseimbangan antara kebutuhan penerimaan wilayah dan daya beli masyarakat.

"Intinya mereka juga mau ada revenue (pemasukan), tapi juga mau pajaknya terjangkau." kata Kukuh.

Pengenaan PKB alias pajak tahunan dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pada patokan nan diundangkan pada 1 April 2026 itu, kendaraan listrik tidak disebut sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan patokan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik dikecualikan jadi tak ditagih PKB dan BBNKB.

Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik tetap lebih rendah dari hitungan mobil konvensional karena penetapan besarannya bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.

Tak berselang lama patokan dirilis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik, berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Tito mengungkap SE kepada gubernur merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, nan merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah wilayah diminta memberi keringanan pajak, baik dalam corak pembebasan penuh maupun pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil.

"Pemberian insentif pembebasan alias pengurangan pajak wilayah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat info nan diteken kemarin, dikutip Kamis (23/4).

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru