Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak bakal segan menindak perusahaan taksi Green SM andaikan ditemukan pelanggaran serius di kejadian kecelakaan kereta antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4).
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengaudit ulang standar keselamatan operasional taksi listrik Green SM. Dudy mengatakan audit investigasi dilakukan langsung ke pool tempat kendaraan taksi tersebut beroperasi.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan dan operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mulai melakukan audit investigasi kepada perusahaan taksi hijau nan kemarin terlibat dalam kecelakaan, khususnya di pool tempat taksi tersebut ditempatkan," ujar Dudy di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan audit mencakup beragam aspek, mulai dari operasional, teknis kendaraan, hingga sumber daya manusia.
"Audit investigasi nan kami lakukan meliputi seluruh aspek, baik operasional, teknis, kemudian juga sumber daya manusia, dan ini tetap berlangsung," katanya.
Menurut Dudy, langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memberikan jasa kepada publik sesuai norma keselamatan nan ada.
"Kami mau memastikan gimana perusahaan tersebut memberikan jasa kepada publik, apakah mematuhi norma keselamatan dan juga norma operasional sebagai perusahaan taksi umum," ujar Dudy.
Ia menegaskan pemerintah bakal mengambil tindakan tegas andaikan ditemukan pelanggaran berat dalam hasil audit tersebut.
"Kami tidak bakal segan-segan melakukan penindakan andaikan ditemukan pelanggaran nan cukup serius," pungkas Dudy.
Pada Selasa (28/4), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memanggil manajemen Green SM untuk dimintai klarifikasi.
"Kami telah membentuk tim unik ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional pikulan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan resmi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta.
Aan mengatakan pendalaman dilakukan meski secara manajemen kendaraan taksi nan terlibat, bernomor polisi B 2864 SBX, tercatat telah terdaftar di aplikasi Siprajab dan tetap mempunyai kartu pengawasan nan bertindak hingga 28 Oktober 2026.
Kendaraan tersebut juga tercatat resmi beraksi sebagai jasa taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Selain itu, perusahaan Green SM disebut telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa bertindak lima tahun.
Meski demikian, Aan menyatakan pemeriksaan tidak berakhir pada legalitas dokumen.
"Kami bakal memandang kembali gimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga tanggungjawab perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," kata Aan
Menurut dia, Kemenhub juga bakal menelusuri ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan hukuman manajemen mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional.
"Kami bakal memandang andaikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional pikulan umum, maka hukuman manajemen bakal diberikan secara proporsional sesuai patokan nan ada," ujarnya.
Aan menambahkan hasil pemeriksaan menyeluruh atas keterlibatan Green SM bakal menjadi dasar penentuan langkah lanjutan pemerintah.
[Gambas:Youtube]
(dhz/pta)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·