slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Perhatian, Besok Hari Terakhir Lapor Spt Pajak

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wajib pajak orang pribadi mempunyai waktu hingga Kamis (30/4) besok untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Pemerintah memperpanjang pemisah waktu pelaporan SPT Tahunan dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini sekaligus disertai relaksasi berupa penghapusan hukuman denda bagi wajib pajak nan terlambat melapor dalam periode tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan perpanjangan diambil dengan mempertimbangkan dua perihal utama, ialah momentum libur Lebaran serta hambatan teknis pada sistem inti perpajakan (coretax).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami perihal itu, ya sudah kita perpanjang jika perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak nan baru melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April tidak bakal dikenakan hukuman administratif.

"Diberikan penghapusan hukuman administratif, baik berupa denda maupun bunga," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi.

DJP juga menegaskan tidak bakal menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, jika STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan hukuman bakal dilakukan secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak bakal berakibat pada status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian penerapan sistem coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.

Meski tenggat waktu tinggal satu hari, realisasi pelaporan SPT tetap belum sepenuhnya optimal. Data DJP mencatat hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan nan telah dilaporkan mencapai 12.307.324.

Dari jumlah tersebut, kebanyakan berasal dari wajib pajak orang pribadi tenaga kerja sebanyak 10,33 juta SPT, diikuti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 1,34 juta SPT, serta wajib pajak badan sekitar 606 ribu SPT.

Sementara itu, jumlah wajib pajak nan telah mengaktivasi akun coretax DJP tercatat mencapai 18,69 juta, nan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

Pemerintah sebelumnya mencatat tetap terdapat jutaan wajib pajak nan belum melaporkan SPT dari sasaran sekitar 15 juta pelaporan tahun ini.

Dengan sisa waktu nan terbatas, DJP mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum pemisah akhir 30 April 2026 untuk memanfaatkan akomodasi relaksasi tanpa sanksi.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru