Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan balasan berat bagi para tersangka kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan gajah tersebut, Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Dari 15 tersangka itu, delapan orang berada di Provinsi Riau dan tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau. Selain iti, tiga orang tetap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, pada hari dan bulan nan baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jejeran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka," kata Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Raja Juli menyayangkan praktik sadis dan terlarangan tersebut tetap terjadi. Padahal, gajah Sumatera merupakan satwa nan sangat dilindungi dan menjadi perhatian unik pemerintah.
Tak hanya itu, Raja Juli juga menegaskan bahwa gajah Sumatera merupakan satwa nan sangat disayangi Presiden Prabowo Subianto.
"Praktik sadis dan terlarangan ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatera adalah satwa nan paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucap dia.
Raja Juli pun menegaskan pesan kepada publik bahwa negara tidak bakal tinggal tak bersuara terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Ia pun mengingatkan bahwa ancaman balasan bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan. Ia berambisi kasus ini menjadi nan terakhir di Riau.
Sebagai informasi, para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.
"Saya menghimbau sekaligus berambisi agar kejadian sadis dan kejahatan ini adalah nan terakhir nan terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan," pungkas Raja Juli.
Sebelumnya, seekor gajah ditemukan meninggal di area lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, nan merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong kediaman Tesso Tenggara. Lokasi temuan berada di area konsesi perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan.
Kasus kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gajah berjenis kelamin jantan itu diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun dan telah meninggal sekitar dua pekan sebelum ditemukan.Dari hasil bedah bangkai, petugas menemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.
Kondisi buntang gajah nan ditemukan tanpa gading tersebut semakin menguatkan dugaan adanya tindak kejahatan perburuan satwa liar nan dilindungi.
Selain melakukan penyelidikan berbareng Polri, Tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan tanggungjawab perizinan serta perlindungan rimba dan satwa liar di area konsesinya.
Sejalan dengan proses penyelidikan nan dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Kemenhut sekarang memfokuskan upaya pada penelusuran tokoh dan jaringan di kembali peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar nan dilakukan secara terorganisir.
Langkah penegakan norma dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman perangkat bukti, penelusuran info lapangan, serta koordinasi dan kerjasama lintas instansi.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·