Yogyakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf namalain Gus Ipul kemunculan petisi menolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto adalah perihal nan lumrah. Petisi tersebut sekarang telah diteken sebanyak 5 ribu orang lebih.
Gus Ipul pun menyatakan menerima pro-kontra dalam pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto ini sebagai sebuah proses pembelajaran bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah ada nan mendukung juga. Ada juga nan menolak, ya. Ya ini perihal nan biasa menurut kami. Kita terima aja ini sebagai suatu proses pembelajaran bersama. Karena nan diusulkan ini manusia, bukan malaikat. Manusia ini ada kurangnya, ada lebihnya," kata Gus Ipul ditemui di SMA Tamanmadya IP Tamansiswa, Kota Yogyakarta, DIY, Sabtu (3/5) petang.
Petisi termaksud dibuat di situs change.org dengan titel 'Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!'. Berdasarkan pantauan, 5.751 tanda tangan sudah terverifikasi per Sabtu (3/5), pukul 18.38 WIB.
Gus Ipul mengaku siap membuka kembali ruang perbincangan alias partisipasi publik seiring dengan banyaknya penolakan melalui petisi ini.
"Ya kami kan perbincangan bisa di mana saja, dengan perbincangan publik ya," ujar dia.
Gus Ipul mengatakan bahwa Soeharto berkesempatan mendapatkan gelar pahlawan tahun ini usai namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dia menjelaskan, pemberian gelar pahlawan berasal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.
Nama nan diusulkan bakal dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) lampau diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur. Dari gubernur, nama itu bakal diusulkan ke Kemensos.
"Setelah dari kami, kelak kita naikkan ke majelis gelar dan majelis gelar kelak bakal membawa ke presiden," imbuh dia.
Petisi penolakan dibuat akun Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025. Mereka menyoroti niat pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto.
"Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai presiden, dia telah melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil, pelanggaran HAM apalagi pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tulis penggalan isi petisi tersebut, dikutip Kamis (1/5).
Ada tiga argumen utama penolakan tersebut. Pertama, Soeharto dinilai melakukan sejumlah pelanggaran berat kewenangan asasi manusia (HAM), mulai dari Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, sampai Peristiwa Mei 1998.
Alasan penolakan nan kedua adalah pelanggaran HAM. Ketiga, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.
(kum/dmi)