Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan soal larangan permanen pencalonan mantan terpidana untuk ikut Pemilu atau Pilkada. Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026.
Permohonan diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan nan merupakan mahasiswa.
Permohonan tersebut menguji materi terhadap Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," Ketua MK Suhartoyo saya membacakan putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (16/3).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tuntutan untuk menyebut jenis kejahatan tertentu, seperti korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, tidak perlu ditambah lagi.
Sebab, patokan syarat pencalonan nan ada saat ini dianggap sudah otomatis mencakup jenis-jenis tindak pidana berat tersebut.
"Sesungguhnya perihal tersebut telah diakomodir melalui syarat pencalonan butir i, 'tidak pernah sebagai terpidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 tahun alias lebih, selain terhadap terpidana nan melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan nan dinyatakan sebagai tindak pidana dalam norma positif hanya lantaran pelakunya mempunyai pandangan politik nan berbeda dengan rezim nan sedang berkuasa'," kata pengadil konstitusi Adies Kadir.
Selain itu, Mahkamah juga telah memberi penegasan dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025 bahwa telah diberikan syarat tambahan bagi mantan terpidana nan mau mencalonkan diri dalam kedudukan publik. Yaitu kudu selesai menjalani seluruh pidana dan melewati masa tunggu selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.
Kemudian mengenai permohonan jenis tindak pidana tertentu secara unik dikecualikan, Mahkamah menganggap perihal tersebut justru bakal mempersempit makna dari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan kemungkinan munculnya jenis tindak pidana lain di masa depan nan mempunyai ancaman pidana serupa.
Dalam konteks pencalonan, Mahkamah menilai bahwa syarat nan lebih lenggang diperlukan untuk melindungi kewenangan konstitusional penduduk negara dalam memperoleh kesempatan nan sama dalam pemerintahan.
Termasuk bagi mantan terpidana nan telah menjalani pidana dan memenuhi masa tunggu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah sebelumnya.
Sementara itu, dalam perihal pemberhentian jabatan, MK membedakan antara patokan mencalonkan diri dengan patokan pemecatan. Kalau soal pemecatan kepala wilayah nan terjerat kasus, fokusnya bukan lagi soal kewenangan perseorangan pejabat, tapi demi melindungi kepentingan rakyat banyak.
Mahkamah juga menolak dalil para Pemohon nan meminta agar mantan terpidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara dicabut kewenangan politiknya untuk menjadi personil DPR, DPD, DPRD, maupun sebagai kepala wilayah dan wakil kepala daerah.
Penghapusan kewenangan politik ini dianggap bertentangan dengan prinsip kewenangan asasi manusia, khususnya kewenangan setiap penduduk negara untuk memperoleh kesempatan nan sama.
(fam/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·