Jakarta, CNN Indonesia --
Sebuah sepeda motor dilaporkan terbakar di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Semarang, Jawa Tengah. Insiden ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penanggulangan kebakaran telat karena penggunaan perangkat pemadam api ringan (APAR) di letak terkendala kudu menunggu izin dari pemimpin pihak SPBU.
Peristiwa itu lantas memicu perdebatan di tengah masyarakat, khususnya netizen, lantaran kasus ini viral di bumi maya.
Dalam postingan di beragam sumber disebutkan seorang konsumen SPBU Pertamina mulanya mengisi bahan bakar. Setelah itu dia menyalakan kendaraan tapi kemudian api muncul diduga lantaran korsleting kelistrikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat api muncul petugas menolak memberikan APAR dengan sejumlah alasan, salah satunya diduga kudu menunggu izin atasan. Mereka meminta laki-laki itu segera membawa motor menjauh dari area dispenser BBM.
APAR akhirnya bisa digunakan petugas SPBU tapi api sudah membesar dan melalap lenyap motor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas gimana sebetulnya penanggulangan kebakaran kendaraan bermotor konsumen pada SPBU Pertamina?
Berdasarkan pedoman teknis keselamatan peralatan dan instalasi serta pengoperasian instalasi SPBU, menurut Keputusan Direktur Jenderla Minyak dan Gas Bumi NOMOR: 0289.K/18/DJM.T/2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, APAR merupakan salah satu perangkat wajib untuk menanggulangi kebakaran pada area SPBU.
Hal ini merupakan komponen wajib nan tertera dalam poin Sarana Penanggulangan Kebakaran.
a. Di dalam SPBU kudu tersedia perangkat pemadam kebakaran nan siap pakai dalam jumlah nan cukup sesuai standar nan berlaku. Peralatan pemadam kebakaran antara lain dapat
berupa APAR (Alat Pemadam Api Ringan), instalasi tetap alias otomatis.
Tertulis juga pada aturan, SPBU kudu dilengkapi sarana darurat, salah satunya pada titik dispenser dipasang info dengan tampilan mengenai tindakan nan diambil jika terjadi kebakaran alias keadaan darurat. Semua info ini kudu mencolok, terlihat dan mudah
dipahami oleh setiap orang.
Lalu pada poin penanggulangan tanggap darurat tertulis:
a. Manajemen SPBU wajib menyusun dan menjalankan prosedur tanggap darurat SPBU nan ditetapkan oleh Kepala Teknik untuk menghadapi setiap kemungkinan darurat.
b. Manajemen SPBU wajib menyediakan sarana tanggap darurat sesuai dengan hasil identifikasi alias kajian akibat termasuk perangkat penanggulangan kebakaran, sarana keselamatan, sarana penanggulangan tumpahan minyak, sistem komunikasi.
c. Manajemen SPBU wajib menyediakan jalur pengamanan dan titik berkumpul (Muster Point) dalam keadaan darurat nan dilengkapi dengan rambu-rambu dan dijaga tidak terhalang.
d. Manajemen SPBU wajib menyediakan dan menjaga info keadaan darurat seperti kontak kepolisian, pejabat setempat, Kepala Teknik, Kepala Inspeksi dan lembaga berwenang.
e. Prosedur tertulis untuk kondisi normal dan kondisi darurat kudu tersedia untuk setiap orang nan bekerja di letak SPBU.
f. Prosedur tersebut kudu jelas, menunjukkan tanggung jawab dan tindakan nan tepat serta sigap nan kudu dilakukan. Jika diperlukan dapat dibuat prosedur secara terpisah untuk para pekerja, agar mereka lebih mudah memahaminya.
g. Seluruh prosedur operasi dan tanggap darurat kudu ditinjau ulang secara berkala minimum setiap 3 tahun alias sesuai dengan prosedur nan ditetapkan oleh Pemegang Izin Usaha pada aktivitas niaga umum Bahan Bakar Minyak. Prosedur kudu selalu disempurnakan jika ada perubahan dalam perundangan, organisasi, prosedur operasi, perubahan alias modifikasi dari instalasi alias peralatan SPBU, dan
pengalaman praktis nan diperoleh dengan kejadian nan dialami (kebocoran, tumpahan, alias kecelakaan lainnya).
h. SPBU kudu mempunyai sistem komunikasi keadaan darurat kepada seluruh pengguna dan visitor lainnya serta seluruh pekerja SPBU.
i. Setiap SPBU kudu memasang rambu-rambu peringatan alias petunjuk untuk konsumen ditempat nan diperlukan, seperti "Awas Bahaya Kebakaran BBM", "SANGAT MUDAH TERBAKAR", "DILARANG MEROKOK", "MATIKAN MESIN" dan lainnya.
j. Pemberitahuan untuk pekerja SPBU
1) Setiap SPBU kudu memasang dan menempatkan rambu alias info tentang keselamatan dan langkah operasi SPBU untuk para pekerja operator SPBU.
2) Petunjuk keselamatan kudu dipasang dilokasi nan mudah terlihat dan sering dilewati oleh pekerja SPBU.
Respons Pertamina
Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufik Kurniawan mengatakan kejadian terjadi pada Jumat (3/4).
"Jadi, kejadiannya itu kemarin. Kejadiannya di SPBU Sriwijaya. Kebakarannya kendaraan roda dua, Fiz R," kata Taufik kepada detikJateng.
Taufik menyebut, motor tersebut terbakar di pintu keluar SPBU Sriwijaya usai mengisi BBM berjenis Pertamax.
"Posisinya itu di pintu keluar SPBU. Ceritanya itu konsumen transaksinya, jika dari historisnya, Pertamax," jelasnya.
Dia menyebut dugaan lambatnya penanganan petugas SPBU sebagai upaya untuk berhati-hati.
"Kalau dari kita kan pasti melakukan konsentrasi dulu ke pelayanan. Kalau meninggalkan juga enggak bisa diabaikan di pelayanan. Karena kan itu jika nggak ditungguin misalnya ada uap alias apa, malah area intinya nan bisa terbakar kan," kata dia.
Taufik menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kejadian tersebut. Pihaknya dikatakan berupaya untuk menjaga keselamatan.
"Jadi kami pastikan dulu, bukan berfaedah nggak beriktikad menolong konsumen, tapi kita safety-nya di area pulau pompa dulu dengan memastikan. Setelah memastikan safety-nya di pulau pompa itu aman, terus kendaraan nan sedang dilayani itu bisa ditinggal, baru kita mengambil APAR," lanjutnya.
Taufik menyatakan petugas SPBU langsung memberikan APAR usai pemilik motor berupaya memadamkan api.
"Segera setelah ada percikan pertama kan dia langsung pakai kain sama air. Terus lenyap itu langsung pakai APAR kok operator kita," ucap Taufik.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·