slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ojk Berikan Restrukturisasi Kredit Ke 246 Ribu Korban Bencana Sumatra

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit bagi pengguna terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat telah diberikan kepada 246 ribu rekening dengan nilai mencapai Rp12,6 triliun.

Pelaksana Tugas (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari mengatakan kebijakan tersebut merupakan corak perlakuan unik atas angsuran alias pembiayaan bagi debitur nan terdampak bencana.

"Terkait pemberian perlakuan unik atas angsuran pembiayaan kepada debitur nan terkena akibat musibah di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat telah diberikan restrukturisasi angsuran menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlakuan unik atas angsuran dan pembiayaan merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu nan Terkena Dampak Bencana.

Kebijakan tersebut mencakup sektor jasa finansial nan luas, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, lembaga finansial mikro, hingga lembaga jasa finansial lainnya.

Adapun corak perlakuan unik nan diberikan antara lain:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berasas ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;

2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan nan direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan nan disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena akibat bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan

3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur nan terkena akibat dengan penetapan kualitas angsuran secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan biaya lain baru (tidak menerapkan one obligor).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/ins)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru