Jakarta, CNN Indonesia --
Pajak tahunan kendaraan di Indonesia disebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara Malaysia. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) apalagi menilai beban pajak mobil di Tanah Air sudah terlalu tinggi dan perlu dievaluasi.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan salah satu contoh mencolok adalah komparasi antara pajak tahunan Avanza di Indonesia dengan nan bertindak di Malaysia.
"Kenapa Avanza (yang jadi perbandingan), ini lantaran lebih mudah. Jadi kan di sini ada, dan di Malaysia juga ada Avanza. Dan kami sudah lakukan crosscheck," kata Kukuh di instansi Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kukuh, pemilik Toyota Avanza di Indonesia kudu merogoh kocek hingga sekitar Rp4 juta per tahun untuk bayar pajak tahunan kendaraan. Sebaliknya, di Malaysia, pajak tahunan Avanza hanya sekitar Rp385 ribuan.
Tak hanya itu, pengguna Avanza di Malaysia juga tidak dikenakan biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun seperti di Indonesia. Perbedaan lainnya terlihat pada Bea Balik Nama (BBN), nan mencapai sekitar Rp2 juta di Indonesia, sementara di Malaysia hanya sekitar Rp500 ribu.
"Jadi, jika itu dikurangin kan lumayan, alias dibuat lebih rasional," ujar Kukuh.
Ia menilai pengenaan pajak kendaraan semacam itu sudah tidak relevan lagi diterapkan pada mobil nan sekarang telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Bukan lagi peralatan mewah
Kukuh menyebut mobil seperti Avanza dengan nilai Rp300-400 juta sudah tak bisa dikategorikan sebagai peralatan mewah lantaran kebutuhannya sekarang lebih banyak digunakan untuk bekerja alias mencari nafkah.
"Karena mobil-mobil seperti ini boleh dibilang bukan lagi peralatan mewah. Karena misalnya jenis-jenis nan Rp300 juta alias Rp400 juta ke bawah, itu sudah menjadi bagian dari hidupnya lantaran dipakai untuk mencari nafkah. Jadi saatnya kita mengevaluasi," ucapnya.
Menurut Kukuh, skema pajak dan retribusi untuk kendaraan pribadi nan selama ini bertindak di Indonesia perlu ditinjau kembali agar lebih logis dan tidak memberatkan pengguna.
Apakah Avanza tergolong peralatan kena pajak mewah?
Toyota Avanza saat ini tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, kendaraan bermotor penumpang dengan kapabilitas mesin di bawah 1.500 cc dan mempunyai konsumsi bahan bakar tertentu, seperti mobil berpenggerak 4x2 dengan konsumsi BBM 15-20 km/liter mendapat relaksasi dan apalagi pembebasan PPnBM.
Avanza nan bermesin 1.300-1.500 cc dan tergolong LMPV (low multi-purpose vehicle) telah masuk kategori kendaraan irit daya dan nilai terjangkau (KBH2) alias LCGC (low cost green car) pada periode tertentu, sehingga tidak termasuk dalam peralatan mewah nan dikenai PPnBM tinggi.
Namun, beban pajak tahunan di Indonesia tetap tinggi lantaran adanya komponen tambahan seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN, dan sumbangan wajib biaya kecelakaan lampau lintas jalan (SWDKLLJ). Di beberapa daerah, total biaya pajak tahunan bisa menyentuh nomor Rp4 juta tergantung nilai jual kendaraan dan kebijakan masing-masing provinsi.
[Gambas:Video CNN]
(job/mik)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·