slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pakar: Banjir Dan Longsor Sumatra Layak Ditetapkan Bencana Nasional

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar kebencanaan sekaligus Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hijrah Saputra menilai banjir dan longsor nan melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Menurutnya, jumlah korban jiwa dan kerugian nan terus bertambah serta cakupan wilayah terdampak nan besar menjadi argumen langkah itu kudu diambil pemerintah.

Ia menjelaskan dasar norma penetapan musibah nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 7 ayat (2) UU tersebut menyebut lima parameter utama: jumlah korban, kerugian kekayaan benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta akibat sosial-ekonomi.

"Jumlah korbannya kan semakin bertambah. Kemudian dari sisi kerugian juga pasti bakal bertambah. Kita bisa katakan ini sudah layak untuk status musibah nasional," kata Hijrah saat dihubungi, Rabu (3/12).

Ia juga menyinggung dorongan dari sejumlah pihak mengenai penetapan status musibah nasional.

Menurutnya, perihal itu menandakan musibah tersebut memang memprihatinkan.

Lebih lanjut, Hijrah beranggapan status tersebut diperlukan bukan hanya lantaran situasi darurat, tetapi sebagai instrumen untuk menangani persoalan jangka panjang di wilayah terdampak bencana.

Ia mengatakan penyebab banjir dan longsor di Sumatra tidak bisa hanya disebut aspek cuaca ekstrem saja.

"Kalau bisa pemerintah memandang persoalan di hulu seperti apa. Bagaimana dia bisa mengatasi terlarangan logging. Kita lihat tumpukan kayu, kita tidak bisa menutup mata dengan kondisi itu. Bukan hanya masalah cuaca menurut saya," ujar dia.

Banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat ini menyebabkan 770 korban jiwa dan 463 korban lenyap dalam pencarian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno sebelumnya mengatakan meski belum ditetapkan sebagai musibah nasional, penanganan musibah sudah dilakukan secara nasional.

Ia menjelaskan seluruh kementerian/lembaga telah diperintahkan Presiden Prabowo untuk mengerahkan sumber daya maksimal.

"Seluruh kementerian/lembaga diperintahkan oleh Bapak Presiden termasuk TNI-Polri, BNPB dan semua komponen untuk mengerahkan sumber dayanya semaksimal mungkin menangani musibah di Sumatra. Jadi sekali lagi penanganannya betul-betul penanganan full kekuatan secara nasional," kata Pratikno di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (3/12).

Prosedur status musibah nasional

Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebut status keadaan darurat musibah adalah suatu keadaan nan ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan nan diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Salah satu nan menjadi kewenangan pemerintah adalah penetapan status dan tingkatan musibah nasional dan wilayah (Pasal 7 ayat 1 huruf c).

Penetapan status dan tingkat musibah nasional dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat parameter nan meliputi:

a. jumlah korban;

b. kerugian kekayaan benda;

c. kerusakan prasarana dan sarana;

d. cakupan luas wilayah nan terkena bencana; dan

e. akibat sosial ekonomi nan ditimbulkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Penetapan status darurat musibah dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala musibah (Pasal 51).

Penetapan untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.

Dalam perihal status keadaan darurat musibah ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses nan meliputi pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; dan pengadaan barang/jasa.

Kemudian pengelolaan dan pertanggungjawaban duit dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

BNPB pun sudah mengeluarkan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana (2016). Di sana disebutkan status keadaan darurat musibah nasional ditetapkan atas pertimbangan Pemerintah Provinsi terdampak tidak mempunyai keahlian satu alias lebih hal-hal sebagai berikut:

a. Memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat bencana;

b. Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;

c. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat musibah mencakup pengamanan dan pemindahan korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Ketidakmampuan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud ditentukan oleh pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi terdampak. Pernyataan tersebut kudu dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian sigap nan dilakukan oleh pemerintah (BNPB alias kementerian/lembaga terkait). Penetapan status keadaan darurat musibah nasional ujungnya diteken oleh Presiden.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru