Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendorong pemerintah menghadirkan izin nan lebih menyeluruh untuk pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV).
Hal itu dia sampaikan saat tekanan nilai daya dunia meningkat sehingga dirasa perlu ada upaya untuk, mengurangi ketergantungan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Insentif kendaraan listrik dinilai tetap krusial sebagai langkah strategis. Dari sisi operasional, kendaraan listrik menawarkan efisiensi biaya nan signifikan," kata Agus mengutip Antara, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Agus pengeluaran daya untuk EV lebih sedikit, hanya sekitar ratusan ribu rupiah per bulan. Itu jauh lebih murah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional (internal combustion engine/ICE).
Maka dari itu perlu support penuh dari pemerintah melalui insentif sehingga aplikasi pembelian EV di Tanah Air meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subsidi daya disebut naik konsisten sejak 2020 sebesar Rp95,7 triliun hingga 2023 mencapai Rp159,6 triliun, terutama untuk BBM dan LPG.
Pada 2024 meningkat ke Rp203,4 triliun kemudian 2025, total subsidi dan kompensasi mencapai Rp394,3 triliun, sementara RAPBN 2026 mengalokasikan Rp210,06 triliun.
"Keunggulan biaya ini membikin kendaraan listrik semakin menarik bagi masyarakat dan negara. Apalagi sekarang lebih praktis lantaran bisa diisi daya di rumah," ujarnya.
Insentif tukar tambah
Namun demikian, Agus mengingatkan bahwa kebijakan transisi daya tidak boleh dilakukan secara parsial, oleh lantaran itu perlu penyempurnaan skema insentif kendaraan listrik agar lebih tepat sasaran.
Salah satu opsi nan diusulkan adalah mengaitkan pembelian EV dengan sistem tukar tambah (trade-in) kendaraan lama konvensional.
Secara keseluruhan, dia menekankan kebijakan kendaraan listrik kudu dirancang secara komprehensif agar transisi daya tidak sekadar menambah jumlah kendaraan, tetapi betul-betul bisa mengurangi ketergantungan terhadap daya fosil.
Pemerintah dipahami telah menghentikan insentif impor mobil listrik Completely Build Up (CBU) seiring masa bertindak kebijakan nan berhujung pada Desember 2025. Meski demikian, pemerintah sebetulnya tetap memberikan support fiskal nan diklaim signifikan terhadap perkembangan EV di Indonesia.
Insentif tersebut di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) EV nol persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen. Semua itu merupakan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan pihaknya telah mengusulkan sederet insentif baru untuk otomotif, nan di dalamnya mencakup untuk kendaraan elektrifikasi.
Berikut rangkumannya:
Skema insentif berasas TKDN
Agus sempat mengungkap usulan insentif baru lebih terukur dibandingkan skema pada masa pandemi Covid-19. Penjelasan dia insentif nan diusulkan kali ini telah disusun secara lebih perincian dengan mempertimbangkan beragam aspek, misalnya segmentasi kendaraan, teknologi, hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sejauh ini belum dapat diketahui seperti apa pola pemberian insentif termasuk besaran nan bakal diberikan. Namun dugaan kuatnya penerima insentif haruslah kendaraan buatan Indonesia dengan TKDN minimal 40 persen.
Batas emisi
Agus juga sempat menyebut penerima insentif kudu kendaraan nan memenuhi syarat mengenai batas emisi. Ini berfaedah insentif juga bertindak buat kendaraan konvensional, hybrid dan PHEV.
Kendaraan ramah lingkungan
Usulan lain ialah perhatian unik terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Belum ada kejelasan lebih lanjut dari usulan tersebut.
Penetapan batas harga
Kementerian Perindustrian juga bakal menetapkan batas nilai pada masing-masing segmen kendaraan agar insentif nan diusulkan betul-betul tepat sasaran.
Berdasarkan baterai
Ada lagi usulan insentif dari Agus ialah suntikan fiskal bakal lebih besar diberikan kepada produk mobil listrik nan menggunakan baterai Nickel Manganese Cobalt (NMC) daripada Lithium Iron Phosphate (LFP).
NMC dan LFP merupakan dua bahan baku baterai jenis lithium-ion nan umum digunakan di mobil listrik. LFP sendiri terbuat dari bahan baku utama besi dan fosfat, sedangkan NMC terbuat dari nikel dan kobalt.
Kebijakan ini disinyalir guna mendukung industri baterai kendaraan listrik Indonesia, di mana bahan baku nikel dikatakan melimpah di Tanah Air.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·