slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Paripurna Dpr Umumkan Mkmk Tak Berhak Proses Laporan Soal Adies Kadir

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan hasil rapat Komisi III dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai laporan atas dugaan pelanggaran etik penetapan pengadil konstitusi Adies Kadir.

Hasil rapat itu tertuang dalam surat ketua Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 mengenai penyampaian hasil konklusi rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna.

Rapat salah satunya menegaskan, MKMK dinilai tak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti laporan mengenai proses sistem pemilihan pengadil konstitusi oleh tiga lembaga pengusul, termasuk DPR nan mengusulkan Adies Kadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh lantaran itu, MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti laporan mengenai proses sistem pemilihan pengadil konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk nan dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna penutupan masa sidang.

Komisi III meminta MKMK tetap konsisten melaksanakan kewenangannya dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. UU itu membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku pengadil konstitusi nan sedang menjabat.

Ketiga, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan petunjuk UU ANomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang majelis nan terhormat, apakah konklusi rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan sistem nan berlaku?" Ujar Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

"Setuju," jawab peserta paripurna kompak.

Komisi III DPR sehari sebelumnya kompak mencecar MKMK soal dugaan memproses laporan terhadap penunjukan Adies. Mereka mempertanyakan kewenangan MKMK memproses laporan tersebut.

Adies merupakan pengadil MK usulan DPR nan menggantikan Arief Hidayat nan memasuki masa pensiun awak Februari lalu.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru