Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu bidikan kepolisian untuk kasus pelanggaran lampau lintas terkait pelat nomor adalah tidak terpasang di bagian belakang.
Lantas, jika pelat nomor jatuh tanpa disadari dan hilang, apakah tetap ditilang?
Untuk diketahui pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan legalitas resmi nan diberikan kepolisian untuk sebuah kendaraan bermotor. Pabrikan kendaraan bermotor sendiri menyediakan dua dudukan pelat nomor ialah di depan dan di belakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, sejumlah pengendara roda dua kadang terlihat tidak menggunakan pelat nomor belakang, tapi sebetulnya itu bukan serta merta hanya mau terlihat berbeda. Dalam beberapa kasus, ada juga pengendara nan mengalami apes ialah baut pelat nomor lepas, kemudian TNKB tersebut jatuh tanpa disadari.
Menyikapi perihal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan polisi sebetulnya punya standarisasi sebelum melakukan tilang.
Saat menemukan kasus demikian, kata Ojo, petugas terlebih dulu bakal menanyakan karena kenapa pengendara tak menggunakan pelat belakang. Dari sana, polisi bakal menilai apakah pengendara itu berbicara jujur, alias hanya modus untuk menghindari tilang.
"Tapi kami di jalan juga bisa mengerti mana nan modus mana nan betul-betul hilang, selektif lah," kata Ojo melalui pesan singkat.
Ia menegaskan pengendara nan tidak bisa secara sembarang memberikan argumen sepeda motornya tak mempunyai pelat nomor belakang. Menurutnya semua argumen perlu dibuktikan secara logika untuk mencegah prilaku nan sama oleh pengendara lain.
"Kalau ngaku jatuh semua, tidak sukses dong penindakan. Kan bisa segera minta cetak ulang ke Samsat dengan menunjukkan STNK jika memang lenyap betul sehingga tidak dibiarkan kosong. Jangan sampai alasan, pagi belum sempat, banyak argumen pastinya nanti," ucap Ojo.
Ojo melanjutkan pengendara dianjurkan untuk segera membikin pelat nomor baru jika TNKB terpasang betul-betul hilang. Kata dia cetak ulang TNKB mudah dilakukan di Samsat.
Lebih lanjut, Ojo mengungka pada beberapa pelanggaran mengenai pelat nomor nan dapat menjadi sasaran polisi untuk ditindak.
Pertama hanya memasang pelat nomor di depan, tapi nan belakang tidak dipasang.
Kemudian pemasangan pelat nomor tidak pada tempat semestinya, misal pada sepeda motor kerap dijumpai pelat nomor menempel di area sepatbor depan alias kolong sepatbor belakang, dan di mobil pengemudi kerap memasang pelat di dalam kabin dekat dasbor maupun kaca belakang.
Selanjutnya tilang juga bakal dilakukan jika pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, alias sekadar menutupi nomor pelat untuk menghindari jerat tilang CCTV alias ETLE.
Menurut Ojo penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakkan tidak pada tempatnya adalah corak kesalahan.
Mereka dianggap melanggar Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang nan mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan nan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ialah Setiap Kendaraan Bermotor nan dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
Pengendara juga dapat dikenakan hukuman ialah pidana kurungan paling lama dua bulan alias denda paling banyak Rp500 ribu.
(ryh/mik)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·