slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Pengacara Sentil Kerugian Negara Kuota Haji Rilis Usai Yaqut Tersangka

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa norma mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan hasil kalkulasi kerugian finansial negara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan keluar setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.

Padahal, menurut kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam setiap penetapan tersangka, kerugian negara nan nyata, konkret dan pasti wajib dibuktikan oleh abdi negara penegak norma terlebih dahulu.

"Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi nan dibenarkan tidak bakal ditemui," kata Mellisa saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25 Tahun 2016. Dia menegaskan kerugian negara kudu nyata.

"Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 nan menunjukkan adanya kalkulasi kerugian finansial negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul alias akibat nan menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon nan dijadikan dasar penetapan tersangka," ungkap Mellisa.

Mellisa mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur nan dilakukan KPK dalam melakukan investigasi kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan.

Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan Praperadilan untuk menguji proses nan dilakukan KPK di lembaga Praperadilan.

Mellisa meminta pengadil membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan dijadikan dasar KPK memproses norma kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga surat dimaksud ialah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Yaqut berbareng Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru