Banda Aceh, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan seorang pengasuh tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan proses investigasi tetap terus bersambung untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun peristiwa serupa.
"Untuk saat ini baru satu tersangka nan kami tetapkan, ialah DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses investigasi terhadap nan berkepentingan dan hasil gelar perkara oleh penyidik," kata Dizha kepada wartawan, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut gelar perkara belum selesai sepenuhnya. Penyidik tetap menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
"Pendalaman tetap berlangsung. Kami bakal memandang apakah ada tersangka lain mengenai kasus ini. Jika ada perkembangan lebih lanjut, bakal kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, ialah Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman balasan maksimal nan dikenakan mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV penganiayaan beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang balita berumur 16 bulan diduga mengalami kekerasan saat berada dalam pengasuhan di daycare.
Dalam rekaman itu, balita tampak menangis saat disuapi makanan. Pengasuh kemudian terlihat mengangkat anak tersebut, membantingnya, hingga menarik telinganya sampai terjatuh.
Polisi menyebut dugaan kekerasan itu terjadi setidaknya dalam dua peristiwa berbeda, ialah pada 22 dan 27 April 2026.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga memastikan Baby Preneur Daycare nan sudah beraksi selama 5 tahun belum mengantongi izin operasional.
Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd Ichsan mengatakan meski tak mempunyai izin pihaknya tetap menutup tempat penitipan anak itu.
"Ya tidak mempunyai izin operasional namalain ilegal, ini memang kudu ditutup," kata Ichsan kepada wartawan, Selasa (28/4) malam.
(dra/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·