Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) namalain pembayaran pajak tahunan tanpa memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Kebijakan baru ini diatur dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, jadi masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan kendaraan bermotor alias pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (6/4), diberitakan Detik Jabar.
Kemudahan ini menjadi solusi masalah umum pembayaran pajak kendaraan nan sudah beranjak tangan tetapi belum kembali nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyampaikan kebijakan ini gunanya buat melancarkan pelayanan publik dan mendorong kepatuhan masyarakat menunaikan tanggungjawab bayar pajak. Dia memperkirakan kebijakan ini bakal berakibat langsung pada peningkatan pendapatan daerah.
"Berkat support semua nan bayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," tutur Dedi.
Tanpa syarat membawa KTP proses perpanjangan STNK juga semakin cepat. Berdasarkan surat info tersebut kebijakan ini resmi dimulai pada 6 April 2026.
[Gambas:Instagram]
(fea/fea/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·