Jakarta, CNN Indonesia --
Perpanjangan STNK alias bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekarang dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik terdaftar. Inisiasi tersebut telah berjalan, namun bertindak di wilayah mana saja?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan seluruh masyarakat di Tanah Air dapat memanfaatkan kebijakan ini karena pemberlakuannya tak terfokus pada satu wilayah, melainkan nasional.
Meski demikian, kebijakan ini mempunyai ketentuan dan syarat nan kudu dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kebijakan tersebut berkarakter sementara, hanya bertindak sepanjang 2026. Masyarakat diizinkan memperpanjang STNK tanpa KTP, namun diarahkan segera melakukan kembali nama kendaraan paling lambat 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib kembali nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Wibowo menekankan dalam penerapan di lapangan masyarakat bakal diarahkan melakukan kembali nama saat perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat nan mau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama lantaran sudah beranjak kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk kembali nama," kata Wibowo.
Kemudian ada pengisian blangko pernyataan kepemilikan hingga komitmen untuk melakukan kembali nama pada tahun depan.
"Makanya kelak masyarakat kami berikan formulir, nan menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengusulkan permohonan untuk blokir, lampau kesanggupan untuk kembali nama di tahun depan, alias tahun 2027," katanya.
"Kalau tidak sanggup kembali nama di tahun ini, misal lantaran aspek biaya, meski BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk kembali nama di tahun depan alias tahun 2027," sambung Wibowo.
Wibowo memastikan kebijakan ini tetap merujuk pada patokan dan kelonggaran hanya bertindak di tahun 2026. Kebijakan nan dimaksud Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, di mana ditetapkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.
"Tapi kami juga enggak mau menabrak patokan nan ada. Jadi kita berikan kesempatan kembali nama maksimal tahun depan," kata Wibowo.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·