Jakarta, CNN Indonesia --
Syarat dan langkah pindah domisili merupakan salah satu perihal nan perlu diketahui oleh masyarakat. Terutama bagi nan berencana pindah tempat tinggal.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pindah domisili pun sekarang lebih mudah tanpa perlu surat pengantar RT/RW dan tidak perlu ke kelurahan untuk mengurusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat nan mau pindah domisili cukup membawa arsip pribadi ke instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perubahan alamat.
Syarat pindah domisili
Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan arsip berikut:
- Fotokopi kartu family (KK)
- Isi Formulir F-1.03
- e-KTP original untuk verifikasi
Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil. Selain mudah dan simpel, proses pindah domisili cuma-cuma dan tanpa biaya administrasi
Cara pindah domisili
Bagaimana langkah pindah domisili? Sekarang proses pindah domisili lebih simpel, masyarakat bisa datang langsung ke instansi Disdukcapil untuk mengurus pindah domisili.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar RT, RW, alias kelurahan saat pindah domisili.
Dikutip dari akun IG resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri @dukcapilkemedagri, masyarakat cukup datang ke instansi Disdukcapil dengan membawa arsip nan diperlukan.
Persyaratan arsip tersebut adalah fotokopi KK, e-KTP asli, lampau mengisi Formulir F-1.03.
Ketentuan ketika di kota tujuan
Selain patokan pindah domisili, masyarakat juga kudu mengikuti ketentuan ketika di kota tujuan. Berikut langkah-langkahnya:
- Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
- Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan
Setelah itu, Anda bakal mendapatkan:
- KK baru (dengan nomor baru/tetap)
- e-KTP baru (dengan alamat baru)
Lalu, gimana jika tidak bisa ke wilayah asal alias terlanjur berada di wilayah tujuan? SKPWNI bakal diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil wilayah asal dengan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
- Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP
Demikian penjelasan mengenai langkah pindah domisili tanpa surat RT/RW nan dapat diikuti masyarakat. Proses ini tidak memungut biaya namalain gratis.
Jangan lupa mengikuti prosedur di kota tujuan, ialah menyerahkan SKPWNI dan e-KTP lama untuk diganti dengan e-KTP bertempat tinggal baru. Semoga membantu.
(juh)
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·